By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: AKTA YANG DIBUAT SORANG NOTARIS APAKAH WAJIB DIA MEMBACAKAN DIDEPAN PARA PEMOHON ATAU PENGHADAP ?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » AKTA YANG DIBUAT SORANG NOTARIS APAKAH WAJIB DIA MEMBACAKAN DIDEPAN PARA PEMOHON ATAU PENGHADAP ?
OPINI

AKTA YANG DIBUAT SORANG NOTARIS APAKAH WAJIB DIA MEMBACAKAN DIDEPAN PARA PEMOHON ATAU PENGHADAP ?

Redaksi
Last updated: 26 Mei 2021 11:57 pm
Redaksi
Published: 26 Mei 2021
Share
SHARE

oleh:
Iskandar Laka, S.H., M.H.
Dosen FH Uniyos Sby dan Penasehat Hukum PRN.

Yang disebut Pejabat Umum yang berwenang: pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk membuat akta-akta tertentu seperti Notaris, PPAT, KUA, Catatan Sipil, dll.

Pertanyaannya Apakah seorang notaris yang membuat akta dia wajib membacakan akta yang dia buat untuk para pemohon atau penghadap sendiri ataukah dia bisa di wakilkan kepada staf nya?

Jawaban;
Notaris wajib membacakan Akta yang dia buat sendiri dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Secara jelas diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris disingkat (UUJN), yang mengatur bahwa jabatan Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib untuk membacakan akta dihadapan para pemohon atau para penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 orang saksi, atau 4 orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat dibawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh para pemohon atau penghadap, saksi dan notaris.

Selanjutnya juga telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UUJN yang mengatur terkait setiap akta yang dibacakan oleh Notaris wajib dihadiri paling sedikit 2 orang saksi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Pembacaan akta oleh Notaris tidak wajib dilakukan, jika para pemohon atau penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena para pemohon atau penghadap telah membaca sendiri, atau mengetahui, dan serta memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman minuta akta diparaf oleh para pemohon atau penghadap, saksi, dan notaris.

Secara eksplisit diatur pada Pasal 16 ayat (7) UUJN.
Kemudian pada Pasal 16 ayat (8) UUJN, Menyebutkan; Akan tetapi Notaris wajib membaca bagian Kepala akta, komparisi, penjelasan pokok akta secara singkat dan jelas serta penutup akta.

Lebih lanjut pada Pasal 16 ayat (9) UUJN, menjelakan bahwasannya Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka akta yang telah dibuat hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, kecuali untuk pembuatan akta wasiat.
Kemudian, apakah sanksi bagi Notaris yang tidak membacakan Akta yang dia buat sendiri kepada para pemohon atau penghadap ?
Jawabannya telah diatur didalam Pasal 9 ayat (1) huruf d UUJN yaitu;

Apabila Notaris tidak membacakan akta, maka sanksi bagi Notaris adalah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Karena akta yang dibuat oleh Notaris tersebut hanya sebagai akta ang mempunyai kekuatan sebagai akta dibawah tangan, maka dapat dijadikan sebagai dasar untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

Demikian pembahasan kita kali ini diruang Opini Hukum PRN bagi pembaca setia kita, Semoga bermanfaat dan menambah wawasan hukum kita mengenai kewajiban Pejabat umum didalam membuat akta karena akibat hukumnya timbul hak bagi para pemohon atau penghadap, Terima Kasih.

You Might Also Like

PENGGUNAAN DANA DESA TIDAK TRANSPARAN? BERIKUT CIRI-CIRINYA DAN PEMECAHANNYA
Timgab Bawaslu Surabaya Sapu Bersih APK mBetik
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, KAI Daop 8 Diskon Tiket 30% KA Ekonomi Non Subsidi
Inspektorat Jatim Bersama KPK Gelar Rakor dan Bimtek Pelaksanaan Pedoman MCP 2024 Diunggah pada : 21 Mei 2024 16:21:51 29
Dipimpin Rahman Hakim, SH, MH, MM…Lawyer & Legal maju pesat
TAGGED:Kwajiban NotarisSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?