By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PENGGUNAAN DANA DESA TIDAK TRANSPARAN? BERIKUT CIRI-CIRINYA DAN PEMECAHANNYA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PENGGUNAAN DANA DESA TIDAK TRANSPARAN? BERIKUT CIRI-CIRINYA DAN PEMECAHANNYA
OPINI

PENGGUNAAN DANA DESA TIDAK TRANSPARAN? BERIKUT CIRI-CIRINYA DAN PEMECAHANNYA

Redaksi
Last updated: 8 Januari 2021 6:20 pm
Redaksi
Published: 8 Januari 2021
Share
SHARE

Oleh:

Iskandar Laka, S.H., M.H.

(Konsultan Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH Universitas Yos Soedarso Surabaya)

Pengawalan terhadap penggunaan Dana Desa sebuah keniscayaan bagi masyarakat meskipun tanpa adanya himbauan atau sejenisnya kepada masyarakat dari pihak kementerian terkait dalam hal ini adalah Kementerian Desa apalagi terdapat ajakan dari yang berwenang untuk berpartisipasi dalam pengawalan.

Seluruh lapisan masyarakat mempunyai hak untuk turut serta melakukan pengawalan tentang penggunaan Dana Desa untuk antisipasi adanya laporan fiktif mengenahi pelaporan penggunaan dana desa tersebut.

Sebenarnya kekhawatiran tentang itu telah banyak disampaikan oleh kementerian terkait baik secara resmi maupun pernyataan-pernyataan yang dipublish oleh berbagai media. Alasan kekhawatiran tersebut cukup masuk akal. Artinya segala kemungkinan dapat juga terjadi apalagi sampai ada desa fiktif.

Melihat beberapa konten yang berisi paparan dan ajakan tentang pengawalan penggunanaan Dana Desa tersebut disampaikan adalah indikasi keseriusan yang perlu mendapatkan apresiasi agar penangannya lebih serius dan dapat diterima oleh masyarakat luas. Beberapa informasi tentang ciri-ciri ketidakefektifan dan ketidakadanya keterbukaan dalam penggunaanya yang sangat banyak adanya peluang tersebut sebenarnya dapat diantisipasi seperti yang banyak di share di mass media maupun konyen-konten medsos.

Hal itu tidak ada persoalan sepanjang tidak mendeskreditkan pihak-pihak tertentu untuk tujuan yang tidak baik. Misalnya adanya fenomena keterlambatan dalam pelaksaan kegiatan yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah direncakan memang tidak dibenarkan dimana biaya telah siap sedia jauh sebelumnya.

Pencirian indikasi penyimpangan sebagaimana yang sering dilansir di mass media maupun di media sosial diantara adalah: (1) Tidak ada proyek (fiktif); (2) Laporan realisasi sama persis dengan Rencana Anggaran Biaya; (3) Personil pengurus Lembaga Desa berasal dari keluarga kepala desa secara semua (dominasi).

Selanjutnya, (4) Badan Pemusyawaratan Desa mati suri (masif) alias makan gaji buta; (5) Ka Desa memegang kendali semua uang adapun bendahara hanya difungsikan saat di bank saja; (6) Perangkat desa yang jujur dan apalagi vokal biasanya justru malah dicibir dan dipinggirkan; (7) Kegiatan-kegiatan banyak yang terlambat pelaksanaannya, meskipun jelas-jelas anggaran telah tersedia; (8) Musyawarah desa pesertanya cuma sedikit, yang hadir orang-orangnya itu-itu saja.

Kemudian, (9) BUMDES tidak berkembang; (10) Belanja barang dan jasa dimonopoli oleh Kades; (11) Tidak adanya sosialisasi mengenahi kegiatan kepada masyarakat; (12) Pemerintah desa marah jika ada yang tanya anggaran kegiatan dan anggaran desa; (13) Kades dan perangkat-perangkatnya dalam waktu singkat dapat membeli kendaraan mobil dan membangun rumah dengan harga atau biaya sampai ratusan juta rupiah.

Ketidak wajaran kekayaan baik yang tampak maupun yang tersimpan rapi tersebut tampak adanya indikasi memperoleh harta kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan aslinya.

Sebenarnya telah ada beberapa cara yang telah disarankan selain masih ada acara-cara baik konfensional maupun cara kepakaran.

Namun dengan berpegang 3 cara yang sarankanpun sebenarnya bisa cukup efektif jika dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk mencegahnya yang diantaranya adalah:

Pertama, dengan melakukan upaya pencegahan melalui system pengawasan baik formal maupun non formal.

Sistem pengawasan formal dapat dilakukan melalui cara maksimalisasi peranan satgas Dana Desa dimana telah dibentuk oleh Kementerian desa tersebut dengan aktif melakukan pelatihan kepada pendamping dan Kades.

Namun disamping hal tersebut perlu pula melakukan penguatan kapasitas Desa sebagai peranannya oleh Kementerian Mendagri. Hal tersebut dimaksudkan mungkin bisa karena ketidakmampuan perangkat suatu desa didalam melakukan pengelolaan anggaran yang ada.

Disamping melakukan pengawalan secara formal diperlukan juga adanya semacam pengawasan informal dengan melibatkan masyarakat desa yang bersangkutan. Kemudian BPD selayaknya perlu secara maksimal ketika menyerap aspirasi dan aktif mengajak masyarakat untuk terlibat dalam melakukan pembangunan desa yang bersangkutan mulai dari pemetaan kebutuhan, perencanaan, pengelolaan, sampai dengan pertanggung jawabannya desa.

Kedua, upaya peningkatan dan pemberian efek Jera dengan misalnya ada penindakan dari yang berwajib seperti kepolisian, Kejaksaan dan bahkan KPK.

Sepertinya perlu sekali ada semacam pemberian sanksi sampai kepada pemecatan atau pemberhentian  dengan tidak hormat untuk Kades dan perangkatnya yang telah korupsi dana desa bahkan bukan hanya sekedar Lurah / Kades dan perangkatnya tetapi termasuk juga pemecatan terhadap Camat yang apabila telah melakukan terbukti pungli penyaluran Dana Desa.

Ketiga, perlu sekali bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala secara harian dan restrukturisasi secara menyeluruh mengenai penyaluran dan pengelolaan Dana Desa tersebut.

Kemudian Pemerintah juga perlu menindak lanjuti tentang rekomendasi kepada KPK tentang Dana Desa sehingga sistemnya lebih sederhana dan mudah.

You Might Also Like

Libur Sekolah, 145.374 Pelanggan Gunakan KA di Daop 8 Surabaya
Di Jawa Timur Jumlah Penduduk Miskin September 2024 Turun 0,23 Persen Poin
BPS Catat; Agustus 2023 Impor Jatim Sebesar 2,36 M Dollar AS
Selamat dan sukses Dosen STIE YAPAN Lulus Sertifikasi Dosen 2022 Dari Kemendikbudristek RI
Forum IKM Jatim Dukung Program Kerja Walikota Surabaya Ekonomi Berkeadilan dan Kersejahteraan Warga
TAGGED:Solusi Dana DesaSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?