By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KEDUDUKAN FIDUSIA SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KEDUDUKAN FIDUSIA SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN
OPINI

KEDUDUKAN FIDUSIA SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN

Redaksi
Last updated: 1 Desember 2020 7:13 pm
Redaksi
Published: 1 Desember 2020
Share
SHARE

 

Oleh:
Iskandar Laka, S.H., M.H.
(Konsultan Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH Universitas Yos Soedarso Surabaya)

Uundang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia disingkat UU No. 42 Thn 1999 rumusan Pasal 4 dikatakan bahwa; Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.

Dalam Pasal 1 angka (2) UU No. 42 Thn 1999 tersebut tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa; Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Pada pasal 4 dengan jelas dikatakn bahwa fidusia merupakan jaminan ikutan, oleh karenanya berhubung suatu jaminan ikutan maka sudah semestinya terdapat perjanjian pokok yang kemudian akan menjadi induk dari pada jaminan fidusia tersebut. Sebut saja misalnya perjanjian pokok tentang utang piutang niscaya perjanjian fidusianya dapat menjadi sebuah perjanjian ikutan terhadap perjanjian utang piutang tersebut.

Dengan kata lain sebuah perjanjian fidusia lahir untuk mengikuti perjanjian induk yang telah ada sebelumnya. Jika secara faktual ada perjanjian fidusia tetapi tidak ada perjanjian induk maka menurut Pasal 1 angka (2) UU No. 42 Thn 1999 tentang Fidusia tersebut tidak dapat digunakan atau lahir sebagai jaminan pelunasan agunan. Atau secara faktual tidak ada tanggungan yang harus dilunasi bagaimana mungkin lahir sebuah jaminan fidusia.

Suatu pembebanan benda misalnya, dengan jaminan fidusia yang dibuat dengan akta notaris maka pembuatan akta jaminan fidusia tersebut dikenakan biaya yang besarnya telah diatur. Peraturan tentanmg hal tersebut diatur dengan peraturan pemerintah.

Terkait dengan utang piutang maka tidak lepasa adanya keterlibatan debitur mengingat debitur itu sendiri merupakan pihak yang mempunyai utang. Kena apa demikian, jawabnya adalah karena adanya perjanjian atau adanya undang-undang sehingga barang yang merupakan obyek fidusia berada kepada penguasaan debitur. Hal tersebutlah yang kemudian telah diatur sebagai penjelasan dalam Pasal 1 angka (1) UU No. 42 Thn. 1999 Tentang fidusia. Pasal 1 angka (1) tersebut adalah berbunyi sebagai berikut;

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sebagai obyek fidusia lebih lanjut hal tersebut diatur Pasal 20 dalam undang-undang tersebut diatas bahwa penguasaannya tetap berada pada pemilik benda tersebut. Bunyi Pasal 20 UU No. 42 Thn. 1999 Tentang Fidusia adalah sebabagai berikut:

Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Tentang terjadi human error misalnya ingkar perjanjian, hal ini telah diatur dalam Pasal 15 ayat (3) dalam Undang-undang fidusia No. 42 Thn 1999 yang berbunyi; Apabila debitur cedera janji, maka menurut Pasal 15 ayat (3) UU No. 42 Thn 1999, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Namun demikian tetap memperhatikan UUD NRI 1945 yang sepertinya ada ketidak singkronan atau berlawanan, hal tersebut telah banyak diketahui oleh khalayak hukum. Sehingga selayaknyalah UU No. 42 Thn 1999 perlu kiranya diatur secara khusus mengenai eksekusi jaminan fidusia melalui institusi parate eksekusi.

You Might Also Like

Dewan Komisaris dan Direksi PTPN Ikuti Rakor PTPN Group 2023
Polri dan TNI Terus Sinergi dalam Pengamanan Pemilu 2019
Polda Jatim Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Palsu di Surabaya
Kapolda Jatim hadiri Launching Vaksinasi Merdeka Anak oleh Kapolri ; target 2,5 Juta Dosis Vaksin Disiapkan Untuk Anak-anak di Jatim
Pemprov Jatim Apresiasi Program Beasiswa S2 Kominfo Dalam dan Luar Negeri Tahun 2024
TAGGED:Perjanjian IkutanSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?