Oleh:
Iskandar Laka, S.H., M.H.
(Konsultan Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH Universitas Yos Soedarso Surabaya)
Uundang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia disingkat UU No. 42 Thn 1999 rumusan Pasal 4 dikatakan bahwa; Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Dalam Pasal 1 angka (2) UU No. 42 Thn 1999 tersebut tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa; Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Pada pasal 4 dengan jelas dikatakn bahwa fidusia merupakan jaminan ikutan, oleh karenanya berhubung suatu jaminan ikutan maka sudah semestinya terdapat perjanjian pokok yang kemudian akan menjadi induk dari pada jaminan fidusia tersebut. Sebut saja misalnya perjanjian pokok tentang utang piutang niscaya perjanjian fidusianya dapat menjadi sebuah perjanjian ikutan terhadap perjanjian utang piutang tersebut.
Dengan kata lain sebuah perjanjian fidusia lahir untuk mengikuti perjanjian induk yang telah ada sebelumnya. Jika secara faktual ada perjanjian fidusia tetapi tidak ada perjanjian induk maka menurut Pasal 1 angka (2) UU No. 42 Thn 1999 tentang Fidusia tersebut tidak dapat digunakan atau lahir sebagai jaminan pelunasan agunan. Atau secara faktual tidak ada tanggungan yang harus dilunasi bagaimana mungkin lahir sebuah jaminan fidusia.
Suatu pembebanan benda misalnya, dengan jaminan fidusia yang dibuat dengan akta notaris maka pembuatan akta jaminan fidusia tersebut dikenakan biaya yang besarnya telah diatur. Peraturan tentanmg hal tersebut diatur dengan peraturan pemerintah.
Terkait dengan utang piutang maka tidak lepasa adanya keterlibatan debitur mengingat debitur itu sendiri merupakan pihak yang mempunyai utang. Kena apa demikian, jawabnya adalah karena adanya perjanjian atau adanya undang-undang sehingga barang yang merupakan obyek fidusia berada kepada penguasaan debitur. Hal tersebutlah yang kemudian telah diatur sebagai penjelasan dalam Pasal 1 angka (1) UU No. 42 Thn. 1999 Tentang fidusia. Pasal 1 angka (1) tersebut adalah berbunyi sebagai berikut;
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sebagai obyek fidusia lebih lanjut hal tersebut diatur Pasal 20 dalam undang-undang tersebut diatas bahwa penguasaannya tetap berada pada pemilik benda tersebut. Bunyi Pasal 20 UU No. 42 Thn. 1999 Tentang Fidusia adalah sebabagai berikut:
Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Tentang terjadi human error misalnya ingkar perjanjian, hal ini telah diatur dalam Pasal 15 ayat (3) dalam Undang-undang fidusia No. 42 Thn 1999 yang berbunyi; Apabila debitur cedera janji, maka menurut Pasal 15 ayat (3) UU No. 42 Thn 1999, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Namun demikian tetap memperhatikan UUD NRI 1945 yang sepertinya ada ketidak singkronan atau berlawanan, hal tersebut telah banyak diketahui oleh khalayak hukum. Sehingga selayaknyalah UU No. 42 Thn 1999 perlu kiranya diatur secara khusus mengenai eksekusi jaminan fidusia melalui institusi parate eksekusi.

