By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diduga Selewengkan Dana Desa 2018-2019 Mantan Kades Kemantren Diborgol Kejari
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diduga Selewengkan Dana Desa 2018-2019 Mantan Kades Kemantren Diborgol Kejari
LAWAN KORUPSI

Diduga Selewengkan Dana Desa 2018-2019 Mantan Kades Kemantren Diborgol Kejari

Redaksi
Last updated: 4 Desember 2020 8:44 am
Redaksi
Published: 4 Desember 2020
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Langkah Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi dapat dibilang luar biasa, Bambang Sugeng (50) berhasil di ringkus penyidik Kejari Sidoarjo setelah beberapa waktu menghilang karena status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2020. (2/12/2020)

Dengan tangan terborgol Bambang Sugeng Mantan Kepala Desa Kemantren kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo digelandang oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Sidoarjo di rumah Kemantren setelah sejak September 2020 mencoba mangkir dari panggilan Kejaksaan.

Bambang ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes yaitu penyelewengan Dana Desa tahun 2018-2019 sebesar Rp.600.000.000 atas dasar laporan pihak inspektorat yaitu anggaran terserap namun program pembangunannya diduga tidak terealisasikan sesuai dengan perencanaan.

“Tersangka sempat buron melarikan diri ke Kalimantan sebelum ditangkap. Namun, sebelumnya pihak Kejari Sidoarjo sudah pernah memanggil sebanyak tiga kali dan beliau selalu mangkir,” ucap Idham Kholid selaku Kasi Intel Kejari Sidoarjo.

Lanjut Idham Kholid menjelaskan bahwa, tersangka di duga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3199 jo 20 Tahun 2001 dengan hukuman penjara 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 jt dan maksimal 1 miliar. Saat ini tersangka mendekam di jeruji besi Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (red)

You Might Also Like

Polresta Sidoarjo Gelar Sosialisasi Zona Integritas WBK dan WBBM Bagi Anggota
Peringati HPN 2022, Bupati Muhdlor Apresiasi Sikap Kritis Pers Kawal Kebijakan Pemerintah
Minggu Kasih Polresta Sidoarjo di GPDI Ekklesia
Tim Verifikasi Nyatakan Kabupaten Sidoarjo Layak Jadi Kabupaten ODF
OPERASI KESELAMATAN SEMERU
TAGGED:Mangkir PanggilanSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?