PRN SIDOARJO | Langkah Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi dapat dibilang luar biasa, Bambang Sugeng (50) berhasil di ringkus penyidik Kejari Sidoarjo setelah beberapa waktu menghilang karena status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2020. (2/12/2020)
Dengan tangan terborgol Bambang Sugeng Mantan Kepala Desa Kemantren kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo digelandang oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Sidoarjo di rumah Kemantren setelah sejak September 2020 mencoba mangkir dari panggilan Kejaksaan.
Bambang ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes yaitu penyelewengan Dana Desa tahun 2018-2019 sebesar Rp.600.000.000 atas dasar laporan pihak inspektorat yaitu anggaran terserap namun program pembangunannya diduga tidak terealisasikan sesuai dengan perencanaan.
“Tersangka sempat buron melarikan diri ke Kalimantan sebelum ditangkap. Namun, sebelumnya pihak Kejari Sidoarjo sudah pernah memanggil sebanyak tiga kali dan beliau selalu mangkir,” ucap Idham Kholid selaku Kasi Intel Kejari Sidoarjo.
Lanjut Idham Kholid menjelaskan bahwa, tersangka di duga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3199 jo 20 Tahun 2001 dengan hukuman penjara 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 jt dan maksimal 1 miliar. Saat ini tersangka mendekam di jeruji besi Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (red)

