By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Antrian Panjang Dampak dari Proyek Pengurukan, Dinilai Wajar Oleh Penegak Hukum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Antrian Panjang Dampak dari Proyek Pengurukan, Dinilai Wajar Oleh Penegak Hukum
NUSANTARA

Antrian Panjang Dampak dari Proyek Pengurukan, Dinilai Wajar Oleh Penegak Hukum

Redaksi
Last updated: 11 Desember 2020 7:09 am
Redaksi
Published: 11 Desember 2020
Share
SHARE

PRN BANTEN |Aktivitas kegiatan urugan yang berada di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, masih ada ceceran tanah dan antrian kendaraan yang akan bongkar tanah.

Seperti diketahui, dalam pemberitaan di beberapa media online, bahwa ceceran tanah yang jatuh di jalan langsung disiram oleh pihak pelaksana kegiatan urugan tersebut, dan pihak penegak hukum menilai kemacetan yang terjadi akibat aktivitas pengurugan merupakan hal yang wajar dalam kegiatan proyek.

Koordinator LSM Geram Kabupaten Serang, Yusa Qorni saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Kamis, 10 Desember 2020 mengatakan, menjadi bias ketika ada penegak hukum yang menyatakan bahwa kemacetan yang diakibatkan oleh adanya aktivitas pengurugan adalah hal yang wajar.

“Kita semua sebagai pengguna jalan tentunya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya saat dimintai pandangan soal aktivitas pengurugan yang sudah meresahkan masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.
(mattzami/perwast)

You Might Also Like

Pencegahan Dampak Covid-19, Pemdes Biangkeke Berbagi Masker dan Sembako
Tarian “Kebalai” Budaya Khas Rote Ndao Menggema Di Lapangan Bola Nunhala Bello
Pemkab Bantaeng Upayakan Peningkatan SDM,  Melalui Orientasi Pengelola Program KKBPK
UUPK : PERLINDUNGAN KONSUMEN ADALAH SEGALA UPAYA YANG MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM UNTUK MELINDUNGI KONSUMEN.
Maksimalkan Pelayanan Kesehatan, Cabrutan Lhoknga Gandeng Puskesmas 
TAGGED:BantenBekas Urukan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?