By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, KAI Daop 7 Madiun Wajibkan Pelanggan Membeli Tiket Secara Online
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, KAI Daop 7 Madiun Wajibkan Pelanggan Membeli Tiket Secara Online
KABAR JATIM

Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, KAI Daop 7 Madiun Wajibkan Pelanggan Membeli Tiket Secara Online

Redaksi
Last updated: 15 Desember 2020 2:39 pm
Redaksi
Published: 15 Desember 2020
Share
SHARE

PRN NGANJUK |  Ixfan Hendriwintoko Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menyampaikan bahwa, mengacu Peraturan Mentri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19), Selasa (15/12).

Pada bagian Kedua Pengendalian Transportasi Penumpang pasal 5 ayat 3 sub a
Yaitu : (3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
Menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Maka guna mendukung program pemerintah dalam mencegah dan menghindari stasiun menjadi cluster-cluster baru penyebaran covid 19, KAI Daop 7 Madiun rencananya per 1 Januari 2021 akan meniadakan pembelian tiket KA lokal secara langsung di 10 stasiun, yaitu Stasiun Sembung, Sumobito, Peterongan, Curahmalang, Ngadiluwih, Kras, Sumbergempol, Redjotangan, Garum dan Talun, namun ke 10 stasiun tersebut masih tetap melayani naik turun penumpang termasuk boarding secara mandiri, pelanggan hanya memindai bardcode tiket pada scaner yg disediakan, serta menunjukan kartu identitas kepada petugas boarding.

Dengan ditiadakanya pelayanan penjualan tiket KA lokal secara langsung pelanggan tidak perlu khawatir karena PT KAI telah menyediakan pelayanan aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk pembelian atau pemesanan tiket KA lokal sampai dengan H -7 sd H – 15 menit sebelum keberangkatan.

Ixfan menambahkan, pelayanan tiket secara online menggunakan Aplikasi KAI Access sebagai wujud PT KAI telah menjalankan program pemerintah dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kontak fisik secara langsung antara pelanggan dengan petugas loket dan akan berkurangnya kerumunan orang di antrian loket stasiun, sehingga pysical distancing tetap terjaga.

Sampai dengan saat ini PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga, bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Khusus pelanggan jarak jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test,” tutup Ixfan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA reguler, masyarakat dapat menghubungi contact senter KAI melalui telpon (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial kai121.

Humas Daop 7 Madiun
Ixfan Hendriwintoko

You Might Also Like

Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Menerima Penghargaan Sertifikasi Halal
Louncing Pasar Dadaan ‘Krempyeng’ di Desa Wonosari Ngoro
Kapolres Batu Hadiri Apel Sinergitas Tni Polri Dan Aremania
Dugaan Kuat Kades Celep Lakukan Pungli
Air Terjun Desa Basoka Telah “Minta Tumbal”
TAGGED:NganjukTiket Online
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?