PRN SUMENEP | Sebagai legalitas pengurus Organisasi dan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ), periode 2020-2025, kini Surat Keputusan (SK) keorganisasian diserahkan kepada Bupati Eksekutif yaitu Bambang Riyadi.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Dewan Pengurus Eksekutif Pusat LPKP2HI, Moh. Hasan SH, MH, CPLLE sebagai Presiden Executive Pusat, dan segenap jajaran Dewan Pengurus Eksekutif Daerah (DPED) Kabupaten Sumenep, yang digelar di Sekretariat Daerah Perumahan Pondok Mutiara Harum, Blok. E, No. 02 Desa. Kalimo’ok, Kabupaten Sumenep, Propensi Jawa Timur. Minggu 27/12/2020, sekitar pukul 15.00 wib.
Dalam sambutannya, Moh . Hasan SH, MH, CPLLE, menyampaikan bahwa dengan diserahkan nya SK DPED, berarti sudah syah untuk menjalankan tugas Organisasi kepada pengurus yang baru.
“Dengan adanya kepengurusan yang baru, harus bisa menjalankan amanah dan tanggungjawabnya, dan perlu diketahui bahwa LPKP2HI dibentuk dan didirikan pada Tanggal 15 Agustus 2008.” Ucapnya.
Dikesempatan yang sama, Bambang Riyadi berharap, dengan SK DPED yang diserahkan langsung oleh Presiden Eksekutif dan dikukuhkannya Dewan Pengurus Eksekutif Daerah Kabupaten Sumenep, bisa menjalankan tugas organisasi dengan baik.
“Secara otomatis ini merupakan suatu tantangan, sehingga kami dituntut maksimal untuk menjalankan Tupoksi Organisasi agar Visi dan Misi LPKP2HI bisa terwujud, dengan meminimalkan terjadinya para pelaku Korupsi, dengan melibatkan masyarakat sebagai pemantau kinerja aparat penegak hukum dan pemantau Penyelenggara Negara.” Pintanya.
Kegiatan ini, dilaksanakan dengan sederhana, hikmad tanpa kendala, yang selanjutnya acara tersebut ditutup dengan do’a bersama. (Deddy/Erf).

