PRN DEPOK | Perkara dugaan tipu muslihat dan dugaan tindak pidana perampasan mobil milik nasabah PT Suzuki Finanse yang dilakukan oleh karyawan dan kolektor Suzuki Finance Serpong, melaju pesat di Pengadilan Negeri Tangerang. 3/2/21.
M Robi selaku pemilik mobil Losbak Carry yang dirampas paksa oleh beberapa oknum suruhan PT Suzuki Finance saat melakukan pembayaran angsuran, dengan dikawal oleh LPK YAPERMA Depok telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PT Suzuki Finance Serpong di PN Tangerang tertanggal 3 Pebruari 2021 teregestrasi nomor perkara 134/pdt.g/2021.
Menurut M Robi dirinya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh PT Suzuki Finance Serpong yang mengeksekusi mobilnya tanpa kiat pengadilan, padahal diketahui dirinya masih sanggup bertanggungjawab menyelesaikan hutangnya sampai jatuh tempo yang masih ada.
“Selain saya menggugat PMH terhadap Suzuki Finance, saya nanti juga akan laporkan kepada pihak kepolisian terkait pidananya” ucap M Robi terlihat kesal.
Sementara di kesempatan terpisah Ketua LPK YAPERMA Depok Ujang Kosasih, S.H. menyampaikan bahwa dirinya dan tim YAPERMA akan selalu mengawal dan mendampingi M Robi sampai mendapatkan keadilan dan kepastian hokum, hal ini menurutnya akan menjadikan pembelajaran bagi kreditur dan debitur bahwa kesemuanya memiliki hak dan kwajiban serta kewenangan, dikala debitur mendapatkan perlakuan yang diluar batas aturan yang ada kreditur harus bertanggungjawab secara hukum. Pungkas Ujang Kosasih, S.H. (Tim Invest)

