By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kembali Berulah Rampas Mobil, LPK YAPERMA Segera Gugat PT. SIZUKI FINANCE
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kembali Berulah Rampas Mobil, LPK YAPERMA Segera Gugat PT. SIZUKI FINANCE
HUKUM

Kembali Berulah Rampas Mobil, LPK YAPERMA Segera Gugat PT. SIZUKI FINANCE

Redaksi
Last updated: 1 Februari 2021 10:33 pm
Redaksi
Published: 1 Februari 2021
Share
SHARE

PRN DEPOK | Terulang dan terulang lagi, ulah pengusaha pembiayaan yang melakukan tindakan diluar kewenangan terhadap dibitur yaitu merampas mobil tanpa dilengkapi penetapan atau putusan pengadilan.

LPK-YAPERMA Depok kembali menerima pengaduan dari dibitur Suzuki Finance cabang Serpong Tangerang yang mobilnya dirampas oleh debt collector suruhan dari PT SUZUKI FINANCE cabang Serpong saat hendak membayar angsuran.

Kepada Pena Rakyat News biro Depok Wawan selaku korban menerangkan bahwa saat itu dirinya diminta oleh kakaknya yaitu M Roby untuk membayar angsuran mobilnya di kantor PT Suzuki Finance cabang Serpong Tangerang mengingat sudah mendapat telepon dari pihak finance untuk segera menyelesaikan tunggaannya di kantor.

Masih dalam keterangan Wawan, dengan niat baik dan membawa uang untuk membayar tunggaan angsuran sebesar Rp. 9.372.000,- Wawan mendatangi kantor Suzuki Finance Serpong dan memarkir mobilnya di depan kantor, setelah Wawan masuk ke ruangan tiba-tiba ada 3 orang menghampiri dirinya dan bukannya meminta uang tunggaan angsuran yang sudah disepakati, namun 3 orang tersebut memaksa meminta kunci dan STNK mobil yang kami bawa dengan dalil pihak Suzuki meminta agar seluruh pinjaman dilunasi sebesar Rp.70.000.000,- dan dengan memaksa 3 orang PT Suzuki Finance Serpong telah merampas kunci, STNK dan Mobil, dan Wawan pulang dengan naik gref. 23/1/21 pkl.14.00.

Menanggapi pengaduan ini Ujang Kosasih, S.H. selaku Ketua LPK YAPERMA Cabang Depok akan segera menindak lanjuti kasus ini, menurutnya apa yang dilakukan oleh pihak PT Suzuki Finance Cabang Serpong sudah jelas-jelas patut diduga telah melanggar UU no. 8 tahun 1999 pasal 18 dan UU no. 42 tentang Jaminan fidusia dan melanggar impres no 4 thn 2020,dan POJK no 11 thn 2020.

Secara detail kepada PRN Ujang Kosasih, S.H. alumni angkatan 33 Universitas Kartini ini menjabarkan bahwa sudah ratusan kali dirinya menangani kasus semacam ini selama di LPK YAPERMA dan banyak pihak bank pembiayaan yang terjerat oleh perilaku ala preman di pengadilan, dan sanksinya juga berat yaitu ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah, namun sayangnya masih juga dilakukan.

Lebih lanjut pihak LPK YAPERMA Cabang Depok segera mengawal dan mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ini ke BPSK dank e Pengadilan Negeri agar korban mendapatkan kepastian hukum. (tim)

You Might Also Like

Anggaran Besar ‘Hasil Nol’, Kemana Larinya Uang Rakyat ..?
Yunus Di Tuntut 4 Tahun Penjara, SPMB Minta Vonis Yang Seadil-adilnya
Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Gugat Bupati Banyuwangi
Uang Warga Pemohon Sertifikat Masih Samar, Kuat Dugaan Adanya Konspirasi
Galian C Kalitidu ‘Bolak Balik’ Disidak Hebatnya Tetap Jalan
TAGGED:DepokGugat Finance
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?