PRN DEPOK | Terulang dan terulang lagi, ulah pengusaha pembiayaan yang melakukan tindakan diluar kewenangan terhadap dibitur yaitu merampas mobil tanpa dilengkapi penetapan atau putusan pengadilan.
LPK-YAPERMA Depok kembali menerima pengaduan dari dibitur Suzuki Finance cabang Serpong Tangerang yang mobilnya dirampas oleh debt collector suruhan dari PT SUZUKI FINANCE cabang Serpong saat hendak membayar angsuran.
Kepada Pena Rakyat News biro Depok Wawan selaku korban menerangkan bahwa saat itu dirinya diminta oleh kakaknya yaitu M Roby untuk membayar angsuran mobilnya di kantor PT Suzuki Finance cabang Serpong Tangerang mengingat sudah mendapat telepon dari pihak finance untuk segera menyelesaikan tunggaannya di kantor.
Masih dalam keterangan Wawan, dengan niat baik dan membawa uang untuk membayar tunggaan angsuran sebesar Rp. 9.372.000,- Wawan mendatangi kantor Suzuki Finance Serpong dan memarkir mobilnya di depan kantor, setelah Wawan masuk ke ruangan tiba-tiba ada 3 orang menghampiri dirinya dan bukannya meminta uang tunggaan angsuran yang sudah disepakati, namun 3 orang tersebut memaksa meminta kunci dan STNK mobil yang kami bawa dengan dalil pihak Suzuki meminta agar seluruh pinjaman dilunasi sebesar Rp.70.000.000,- dan dengan memaksa 3 orang PT Suzuki Finance Serpong telah merampas kunci, STNK dan Mobil, dan Wawan pulang dengan naik gref. 23/1/21 pkl.14.00.
Menanggapi pengaduan ini Ujang Kosasih, S.H. selaku Ketua LPK YAPERMA Cabang Depok akan segera menindak lanjuti kasus ini, menurutnya apa yang dilakukan oleh pihak PT Suzuki Finance Cabang Serpong sudah jelas-jelas patut diduga telah melanggar UU no. 8 tahun 1999 pasal 18 dan UU no. 42 tentang Jaminan fidusia dan melanggar impres no 4 thn 2020,dan POJK no 11 thn 2020.
Secara detail kepada PRN Ujang Kosasih, S.H. alumni angkatan 33 Universitas Kartini ini menjabarkan bahwa sudah ratusan kali dirinya menangani kasus semacam ini selama di LPK YAPERMA dan banyak pihak bank pembiayaan yang terjerat oleh perilaku ala preman di pengadilan, dan sanksinya juga berat yaitu ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah, namun sayangnya masih juga dilakukan.
Lebih lanjut pihak LPK YAPERMA Cabang Depok segera mengawal dan mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ini ke BPSK dank e Pengadilan Negeri agar korban mendapatkan kepastian hukum. (tim)

