By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: N E K A T…Data ‘Aspal’ Yakinkan ‘Istri Muda’ untuk Menggugat Istri Syah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » N E K A T…Data ‘Aspal’ Yakinkan ‘Istri Muda’ untuk Menggugat Istri Syah
HUKUM

N E K A T…Data ‘Aspal’ Yakinkan ‘Istri Muda’ untuk Menggugat Istri Syah

Redaksi
Last updated: 18 Februari 2021 9:34 pm
Redaksi
Published: 18 Februari 2021
Share
SHARE

PRN JOMBANG | Prahara rumah tangga sang pengusaha kaya asal Perak Jombang mulai tak terkendalikan paska sang pengusaha meninggal dunia, istri syah secara hukum mulai terusik oleh pengakuan seseorang yang mengaku juga menjadi istri sang pengusaha dan berupaya menggugat istri syah meminta harta peninggalannya.

Ulasan pendek tersebut terjadi pada rumah tangga (almh.) Muklisin warga Pedes Sukorejo Perak Jombang, semasa hidupnya pada 2/12/1992 dirinya telah menikah secara syah di Kantor Urusan Agama Perak dengan gadis cantik Sulistyowati warga Pedes Perak Jombang, selama bertahun-tahun hidupnya bahagia, namun rumah tangganya berjalan 15 tahun mulai terusik dengan kehadiran orang ke tiga yang kabarnya berprofesi sebagai dosen yaitu Sumaiyah. S.Kep.NS warga Kedungbendo Tanggulangin Sidoarjo dan parahnya saat ini Sumaiyah diduga menggugat Sulistyowati untuk merebut harta Muklisin.

Perkara ini sangat menarik perhatian dari berbagai pihak, pasalnya dari data yang didapat oleh awak media PRN terdapat kejanggalan dalam lampiran N1-N4 persyaratan pernikahan (Almh) Muklisin dengan Sumaiyah warga Sidoarjo ini. Pernikahan yang dilangsungkan di KUA Tanggulangin pada  07-9-2007 ini (Almh) menggunakan data alamat desa Tunggorono, tahun kelahiran tidak sama dengan aslinya dan parahnya lagi tertera status Jejaka, padahal diketahui (almh) adalah warga Pedes Sukorejo Perak dan berstatus sudah menikah pada tahun 1992 dengan Sulistyowati.

Pernyataan ini dikuatkan oleh Miftah salah satu staf KUA Tanggulangin, seraya menunjukkan berkas N1-N4 persyaratan untuk menikah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Tunggorono atas nama Muklisin.

Hal yang sangat menguatkan atas dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh (almh) Muklisin juga didapat dari mantan Kaur Kesra (modin) desa Tunggorono Mahmudi dan beberapa perangkat desa Tunggorono saat dikomfirmasi, menyatakan bahwa diarsib desa tidak ditemukan nama Muklisin bin Trimo apalagi pengantar untuk nikah dari desa Tunggorono yang dibuat menikah di KUA Tanggulangin.

Lebih lanjut tim Pena Rakyat News meminta komfirmasi kepada Sumaiyah yang kediamannya saat ini tidak jauh dari rumah Sulistyowati, namun sayangnya Sumaiyah keberatan untuk memberikan komentar dan hanya meminta doa agar masalahnya dapat segera selesai.

Sementara pada Kamis 18/2/21 diruang sidang 2 telah digelar sidang pertama Gugatan Sumaiyah yang dikuasakan kepada Dedy Catur, S.H. dan pihak tergugat yang diwakili kuasa hukum yaitu pria yang akrap dipanggil Sahbian, S.H.

Dalam keterangannya kepada Pena Rakyat News tim kuasa hukum dari Sulistyowati menyatakan sudah siap dengan segala gugatan atau tuntutan hukum yang akan dimainkan oleh Sumaiyah atau kuasanya, pasalnya dirinya sudah memegang ‘sejata pamungkasnya’, hal ini terbukti pada sidang perdana hari ini (18/2/21) dalam acara pemeriksaan formalitas gugatan sudah mengalami cacat formil, artinya dalam perkara 467 ini dihentikan atau tidak dapat diteruskan. Ungkap singkat Sahbian, S.H.

Sampai berita ini diturunkan tim Pena Rakyat News belum dapat statement dari kuasa hukum Sumaiyah. (Hanri/tim)

You Might Also Like

Kerap Serobot Hak Masyarakat, Kapolri Bidik Mafia Tanah di Seluruh Nusantara
Polres Jombang Gelar Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup Tahun 2022
Perumda Tirta Kencana Jombang Gandeng Kejaksaan Susun Peraturan Direksi
Gabungan LSM dan Media Kediri Kupas Tuntas Stockpile ‘Bodong’ Adan Adan
Paripurna DPRD Jombang Tetapkan APBD Tahun 2024 Rp 2,8 Triliun
TAGGED:Cacat FormilJombang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?