By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Fakta Terbaru Temuan Tim Investigasi Kemenag Jombang tentang Kyai ‘CABUL’
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Fakta Terbaru Temuan Tim Investigasi Kemenag Jombang tentang Kyai ‘CABUL’
HUKUM

Fakta Terbaru Temuan Tim Investigasi Kemenag Jombang tentang Kyai ‘CABUL’

Redaksi
Last updated: 22 Februari 2021 12:33 am
Redaksi
Published: 22 Februari 2021
Share
SHARE

PRN JOMBANG | Sudah menjadi viral berita nasional baik di media online, TV, serta mensos terkait perilaku dugaan tindak asusila oleh seorang Kyai asal Banten SBH 49 tahun (inisial) yang berdomisili di wilayah Ngoro Jombang yang telah melakukan perbuatan mesum terhadap belasan santriwatinya dan saat ini mendekam di terali besi.

Kejadian ini mengingatkan kita pada 19 oktober 2019 silam, saat itu anak Kyai Losari Kecamatan Ploso MSA (inisial pelaku, red) yang dilaporkan oleh Santriwatinya yang menjadi korban pencabulan, NA (korban, red) melaporkan anak sang Kyai ke Polres Jombang dengan LP : LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Selanjutnya peerkara diambil alih oleh Polda Jatim  Kamis 16 Januari 2020, dan sayangnya sampai saat ini kasus terkesan dipetieskan.

Berbeda dengan kasus yang menimpa belasan santriwati yang diduga digagahi oleh SBH Kyai asal Kauman Ngoro Jombang, SBH oleh Polres Jombang pada 9 Pebruari 2021 langsung dihadiahi predikat tersangka setelah pihak Polres Jombang menerima 2 laporan dari orang tua korban.

Sementara dari hasil laporan investigasi lapangan kasus asusila Kyai pondok pesantren di wilayah Ngoro yang dilakukan oleh Kantor Kementrian Agama kabupaten Jombang telah menemukan beberapa hal :

  1. Pondok pesantren tersebut berada di dusun Sedati desa Kauman Kecamatan Ngoro, tidak tertata dan tidak pernah mengajukan izin pendirian di kantor Kementrian Agama kabupaten Jombang.
  2. Di lokasi pondok pesantren tidak terdapat identitas/plakat/papan nama.
  3. Kepala Desa Kauman Ngoro (Suhartono) tidak mengetahui kapan berdiri dan mulai beroperasinya pondok tersebut dan tidak ada yang melaporkan tentang keberadaannya setelah ditutup beberapa tahun yang lalu.
  4. Menurut kepala desa tersebut tahun 2015 pernah juga kejadian seperti ini (tindakan asusila terhadap santri). Pada waktu itu diselesaikan di tingkat desa bersama masyarakat Desa Kauman. Kemudian pondok ditutup sedangkan kyainya SBH pulang ke kampung halamannya yang ada di Demak karena memang kyai tersebut adalah pendatang yang menikah dengan orang dari Sedati Kauman Ngoro.
  5. Salah satu santri (Khumaidi) menyebutkan bahwa jumlah santri kurang lebih 150 santri yang mempelajari kitab salaf dan ada sebagian yang menghafal Alquran setelah ada berita dari media tentang kasus tersebut di atas banyak wali santri yang menjemput putra-putrinya. Sekarang masih yang bertahan di pondok ada 9 santri Putra dan 4 santri putri untuk menunggu penjemputan dari wali santri.
  6. Kasus tersebut sedang ditangani Polres Jombang.

Perbuatan bejat oknum kyai di Kecamatan Ngoro ini sudah berlangsung selama kurun waktu 2 tahun. SBH menjadikan belasan santriwatinya sebagai pemuas nafsu syahwatnya.

Ada sekitar 15 orang santriwati yang diduga menjadi korban kebejatan oknum pimpinan pondok pesantren ini.

Dihadapan polisi, SBH mengaku khilaf telah melakukan aksi pencabulan bahkan persetubuhan terhadap belasan santriwati didikannya akibat tidak kuasa menahan nafsunya. Kini SBH sudah dijebloskan ke penjara. Polisi juga masih melakukan pendalaman lantaran diduga masih banyak korban lainnya. Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terancam hukuman penjara 15 tahun dan terancam hukuman kebiri kimia bagi oknum kia cabul. (gung)

You Might Also Like

LBH LEMBAKUM ANAK NEGERI ANGKAT BICARA ATAS SIKAP PERANGKAT DESA KALIANGET BARAT
Bos Tambang Gandusari Tertangkap “Wik Wik” dengan Anak Dibawah Umur
Marching Band Jombang Fest 2025: Ajang Kreativitas dan Kedisiplinan Generasi Muda
SMK Negeri 3 Jombang Gelar Tes Kemampuan Akademik 2025 dengan Tema ‘Jujur dan Gembira
Pengaruh Ilmu Kebatinan Seorang Pemuda Stres dan Ngamuk di Jalan
TAGGED:JombangKyai Cabul
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?