By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Oknum Hakim PN Jaksel Larang Ambil Gambar Dalam Sidang, Ada Apa Ya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Oknum Hakim PN Jaksel Larang Ambil Gambar Dalam Sidang, Ada Apa Ya
METRO JABODETABEK

Oknum Hakim PN Jaksel Larang Ambil Gambar Dalam Sidang, Ada Apa Ya

Redaksi
Last updated: 24 Februari 2021 8:59 pm
Redaksi
Published: 24 Februari 2021
Share
SHARE

PRN JAKARTA|Sidang gugatan melawan Hukum sidang perdata nomor 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap para terdakwa antara lain, menteri ATR/BPN Sofyan Jalil, Dirjen Penanganan masalah Agraria RB Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov. DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo yang digelar di Pengadilan Negeri Jaksel Ruang 5, Rabu (24/02/21).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Hamidah, Hakim anggota Suharno dan Achmad Guntur.

Dalam persidangan yang berjalan dan diliput oleh beberapa awak media baik TV, Cetak dan Online, Hakim anggota Suharno untuk kesekian kalinya menegur awak media yang sedang melakukan peliputan didalam persidangan dan sempat melarang awak media untuk memgambil dokumentasi dengan alih harus ijin majelis hakim, padahal sudah jelas Mahkamah Agung (MA) mencabut larangan aturan perekaman sidang tanpa izin ketua pengadilan, menyusul penolakan dari sejumlah pihak, seperti pengacara, peneliti persidangan, hingga aliansi wartawan.

Disi lain, Kuasa Hukum Penggugat JJ Amstrong Sembiring, SH., M.H., yang juga mantan Capim KPK menilai, perbuatan oknum hakim anggota Suharno, SH.,MH yang arogan dan menegur jurnalis dinilai melanggar UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / propesional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Amstrong juga menyayangkan prilaku Hakim Suharno tersebut yang memanggil salah satu wartawan untuk maju kedepan diwaktu persidangan sedang berjalan, karena tidak memiliki etika dalam persidangan dan terkesan arogan.

Aturan izin perekaman di pengadilan dinilai menentang prinsip persidangan terbuka untuk umum. Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut larangan aturan perekaman sidang tanpa izin ketua pengadilan, menyusul penolakan dari sejumlah pihak, seperti pengacara, peneliti persidangan, hingga aliansi wartawan.

Perintah pencabutan aturan itu dikonfirmasi jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
“Setelah ditelaah, Ketua MA memerintahkan Dirjen yang mengeluarkan Surat Edaran agar surat itu ditarik karena isinya sudah diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PP Nomor 27/ 1983 serta dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI tahun 1983,” ujar Andi (28/02) lalu, seperti yang dikutip bbc.com.

Penulis : Ria

You Might Also Like

SMPN 3 Paron Ngawi Tampil di Temu Pendidik Nusantara XII, Jakarta
Ada Apa Dengan Ancol Hingga Jurnalis Dipersulit Untuk Masuk
Himbauan Bagi Masyarakat Yang Bawa Sajam Akan Dikenakan Pasal 2 Ancaman Penjara 10 Tahun
EKY PITUNG : Sebagai Tuan Rumah, Akan Tampilkan 100 Perguruan Silat Betawi Yang Siap Pecahkan Rekor ‘MURI’ Dalam Ajang Silahturahmi Seni Budaya
Gotong Royong Adalah Semangat Baguna Menangani Bencana
TAGGED:Hakim Tegur WartawanJakarta
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?