By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diduga Tidak Memiliki Ijin, Yaperma Surati PT. Sheba Indah Meminta Informasi Publik
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diduga Tidak Memiliki Ijin, Yaperma Surati PT. Sheba Indah Meminta Informasi Publik
HUKUM

Diduga Tidak Memiliki Ijin, Yaperma Surati PT. Sheba Indah Meminta Informasi Publik

Redaksi
Last updated: 17 Maret 2021 12:11 am
Redaksi
Published: 17 Maret 2021
Share
SHARE

PRN SUBANG |Yaperma menyurati PT. Sheba Indah untuk meminta informasi publik terkait dengan legalitas perusahaan ini di tengah-tengah masyarakat Kampung Tumaritis, Purwodadi Barat, Subang (13/3/2021).

Ketua sekaligus Penasehat hukum LPKSM Yaperma, Egy Bastian Hermawan, SH bersama dengan LPKSM Yaperma DPC Subang, Dadang Suganda, melayangkan surat ke PT. Sheba Indah untuk meminta Informasi Publik terkait beberapa perijinan yang dimiliki perusahaan.

Kepada PRN, Yaperma menyampaikan bahwa tindakan ini didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 pasal 3 angka (1) dan (2). Selain itu Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Perlu diketahui bahwa perusahaan hanya boleh beroperasi jika sudah memiliki ijin antara lain, IMB, ijin Pengambilan Air Tanah, NIB, ijin AMDAL, Standard K3, Laporan Tenaga Kerja, Bukti pembayaran Pajak, dan CSR.
Surat permohonan informasi publik ini sebagai bentuk peran aktif Yaperma untuk mengawal dan mengawasi kebijakan publik dan pengelolaan badan publik agar akuntabel dan berdampak positif bagi lingkungan masyarakat sekitar dan bagi pendapatan negara.

Diharapkan bentuk kontrol sosial seperti ini akan mendorong pengusaha sungguh-sungguh memperhatikan kelengkapan perijinan yang dimiliki.
Surat permohonan publik Yaperma ini memberi waktu 14 hari kerja kepada PT. Sheba Indah untuk memberikan respon. Artinya jika PT. Sheba Indah tidak menanggapi surat ini dalam waktu tersebut, maka Yaperma akan meminta Komisi Informasi Publik menyikapinya. (red)

You Might Also Like

Tidak Terima Traktor di ‘Rampok’ 4 Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi
Perwast Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Wartawan
Total Berubah, Penampilan Bos First Travel Dengan Memakai Baju Tahanan
Terkondisikankah Ilegal Mining atau Penambangan Bodong Sungai Konto Suwaru  ?
Nekat, Pertambangan Liar di Mangli Terancam Dipidanakan Pihak Perkebunan
TAGGED:Informasi PublikSubang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?