PRN SUBANG |Yaperma menyurati PT. Sheba Indah untuk meminta informasi publik terkait dengan legalitas perusahaan ini di tengah-tengah masyarakat Kampung Tumaritis, Purwodadi Barat, Subang (13/3/2021).
Ketua sekaligus Penasehat hukum LPKSM Yaperma, Egy Bastian Hermawan, SH bersama dengan LPKSM Yaperma DPC Subang, Dadang Suganda, melayangkan surat ke PT. Sheba Indah untuk meminta Informasi Publik terkait beberapa perijinan yang dimiliki perusahaan.
Kepada PRN, Yaperma menyampaikan bahwa tindakan ini didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 pasal 3 angka (1) dan (2). Selain itu Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Perlu diketahui bahwa perusahaan hanya boleh beroperasi jika sudah memiliki ijin antara lain, IMB, ijin Pengambilan Air Tanah, NIB, ijin AMDAL, Standard K3, Laporan Tenaga Kerja, Bukti pembayaran Pajak, dan CSR.
Surat permohonan informasi publik ini sebagai bentuk peran aktif Yaperma untuk mengawal dan mengawasi kebijakan publik dan pengelolaan badan publik agar akuntabel dan berdampak positif bagi lingkungan masyarakat sekitar dan bagi pendapatan negara.
Diharapkan bentuk kontrol sosial seperti ini akan mendorong pengusaha sungguh-sungguh memperhatikan kelengkapan perijinan yang dimiliki.
Surat permohonan publik Yaperma ini memberi waktu 14 hari kerja kepada PT. Sheba Indah untuk memberikan respon. Artinya jika PT. Sheba Indah tidak menanggapi surat ini dalam waktu tersebut, maka Yaperma akan meminta Komisi Informasi Publik menyikapinya. (red)

