PRN SIDOARJO|Berdasarkan Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, Pena Rakyat News memberikan ruang kepada Universitas Maaruf Hasyim Latif Sidoarjo untuk menyampaikan Hak Jawab terkait objek pemberitaan.
Adapun pemberitaan yang dimaksud adalah;
Rusunawa Diperuntukkan Bagi Siapa? Menyorot Rasa Keadilan Pemanfaatan 51 Unit Rusunawa Oleh Umaha
Berikut hak jawab Umaha secara utuh;
Nomor : 03/LBH-MHL/III/2021.
Hal : Hak Jawab berita Media Online Pena Rakyat.
Kepada Yth.:
Pimpinan Redaksi Harian Online & Koran PENA RAKYAT.
di- Tempat.
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Adv. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H., dengan Surat Tugas dari Rektor Universitas Maarif Hasyim Latif, Nomor: 118/B-01/D/R-ST/UMAHA/III/2021, untuk menangani perkara Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan Universitas Maarif Hasyim Latif, terkait RUSUNAWA kelurahan Ngelom, kecamatan Taman, kabupaten Sidoarjo.
Sehubungan dengan berita Harian Online & Koran PENA RAKYAT yang berjudul: “Pena Rakyat News Laporkan UMAHA ke SATGAS Saber Pungli Sidoarjo”, pada tanggal Maret 2021, serta 2 (dua) berita sebelumnya yang memiliki tema yang hampir sama, maka dengan ini kami menyampaikan hak jawab kami dan mengklarifikasi berita-berita tersebut:
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (PEMKAB SIDOARJO) dan Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, Nomor: 188/19/404.1.1.2/2015 – Nomor: 120/B-01/UMAHA/VII/2015, di Sidoarjo pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015, sehingga Nota Kesepahaman ini merupakan akta otentik yang menunjukkan bahwa hubungan UMAHA dengan PEMKAB SIDOARJO terkait Tridharma Perguruan Tinggi adalah merupakan PERBUATAN HUKUM PERDATA antara 2 (dua) Badan Hukum Publik;
- Bahwa ketika Kesepakatan Bersama itu ditandatangani, PEMKAB SIDOARJO baru memiliki 4 (empat) blok Rumah Susun Sewa (RUSUNAWA) di kelurahan Ngelom, kecamatan Taman, kabupaten Sidoarjo, sedangkan di seluruh blok tersebut lantai 4 (empat) dan 5 (lima) belum ada penghuninya (tidak laku), sehingga untuk memenuhi proses Tridharma Perguruan Tinggi UMAHA, maka UMAHA mengajukan permohonan untuk menempati kamar-kamar bagi para mahasiswa, khususnya dari luar pulau dan luar kota Surabaya/Sidoarjo. Karena penghuni RUSUNAWA tersebut 90 % adalah para mahasiswa dari luar pulau Jawa, terutama Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT);
- Bahwa pada awal proses registrasi para mahasiswa yang berminat untuk menempati kamar-kamar RUSUNAWA tersebut, para mahasiswa mengisi form permohonan serta melampirkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Keluarga (KK), serta pas foto 4×6. UMAHA melakukan seleksi ketat para mahasiswa yang menempati dengan skala prioritas: 1/ Berasal dari daerah luar Pulau Jawa; 2/ Keluarga Kurang Mampu, serta memberikan kepercayaan kepada orangtua mahasiwa terhadap putra/putrinya yang menuntut ilmu/kuliah di UMAHA;
- Bahwa proses pembayaran pada mulanya para mahasiswa langsung membayar melalui pihak Pengelola RUSUNAWA PEMKAB SIDOARJO, namun karena banyak mahasiswa yang kurang disiplin dalam proses pembayaran iuran bulanan, listrik, air PDAM dan sampah, maka pihak Pengelola RUSUNAWA PEMKAB SIDOARJO meminta pihak UMAHA menanggung seluruh tagihan sewa kamar, listrik, air PDAM dan sampah yang ditempati para mahasiswa, sehingga Wakil Rektor bidang Perencanaan dan Keuangan Universitas Maarif Hasyim Latif menetapkan SURAT EDARAN WAKIL REKTOR BIDANG KEUANGAN UNIVERSITAS MAARIF HASYIM LATIF Nomor: 020/I/S.EDR/BAUK/UMAHA/V/2016 tentang PENETAPAN TARIF SEWA MENEMPATI RUSUNAWA NGELOM BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS MAARIF HASYIM LATI (UMAHA), dengan rincian tarif sewa sebagai berikut:
| No | Hunian | Sewa Kamar/
Bulan (Rp) |
Sewa Perabotan/
Bulan (Rp) |
Biaya
Perbaikan/ Bulan (Rp) |
ATK
(Rp) |
Total
(Rp) |
| 1 | Lantai 4 | 230.000 | 120.000 | 50.000 | 12.000 | 412.000 |
| 2 | Lantai 5 | 205.000 | 95.000 | 50.000 | 12000 | 362.000 |
- Bahwa masih dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi, UMAHA berkewajiban untuk membina, mengawasi, serta bertanggung jawab terhadap keamanan para mahasiswa yang menghuni RUSUNAWA, maka UMAHA memang dan perlu menerbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Maarif Hasyim Latif, Nomor: 109/I/UMAHA/IX/2016, tentang PENGANGKATAN PENGELOLA ASRAMA MAHASISWA UNIVERSITAS MAARIF HASYIM LATIF, tertanggal 05 September 2016, yang menugaskan pengelolaan Asrama Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) kepada:
- Sukron;
- Syarif Hidayatullah, S.Pd.I., M.Pd.I.
Adapun pembiayaan sebagai akibat sebagaimana di atas, dibebankan pada Kas UMAHA sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa UMAHA harus menanggung seluruh biaya pembinaan, pengawasan serta keamanan para mahasiswa di RUSUNAWA, pengadaan Perabotan (Kasur dan Almari), serta perbaikan dan perawatan ruangan kamar para mahasiswa;
- Bahwa Kesepakatan Bersama yang disebut di atas diperpanjang dengan Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan Universitas Maarif Hasyim Latif tentang Kerja Sama Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, Nomor: 415.43/17/438.1.1.1/2020 – Nomor: 553/B-01/F/R-MOU/UMAHA/XI/2020, ditetapkan di Sidoarjo, hari Senin tanggal 23 November 2020;
- Bahwa Kesepakatan Bersama perpanjangan yang tersebut di atas, ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kontrak Sewa Hunian Rumah Susun Sederhana Sewa, Nomor: 640/389/UMAHA/438.5,1/2020, antara bapak Budi Rahmat, S.T., jabatan Koordinator Rusunawa Ngelom, dalam hal ini bertindak dan atas nama Dinas Perumahan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, dengan bapak M. Adhi Prasnowo, dosen UMAHA, sebagai pribadi yang mengkoordinasi seluruh mahasiswa yang menyewa kamar-kamar RUSUNAWA;
- Bahwa adanya selisih harga antara biaya yang ditetapkan pihak RUSUNAWA dengan yang dibayarkan oleh mahasiswa adalah untuk digunakan:
- Pengadaan Kasur dan Almari, masing-masing 51 buah, dengan total harga pembelian kurang lebih Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
- Membayar honor bulanan pembina/pengawas para mahasiswa di rusunawa, kurang lebih Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu) perbulan;
- Membayar honor tenaga admin Rp200.000,00 (dua ratus ribu) perbulan;
- Melakukan perawatan atas kamar-kamar yang ditempati para mahasiswa, kurang lebih Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pertahun;
- Menganggung risiko gagal bayar mahasiswa untuk membayar sewa kamar, tagihan listrik, tagihan air PDAM, tagihan sampah, di mana per-hari ini sudah mencapai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), sedangkan para mahasiswa tersebut telah memindah tangankan penempatan kamar, pindah tanpa ijin, lulus, serta sulit diketahui keberadaannya;
- Bahwa seiring dengan perkembangan waktu, dengan mengingat bahwa kebutuhan masyarakat terhadap hunian rumah suwun sewa yang semakin meningkat, maka demi mendahulukan kepentingan umum, maka UMAHA memutuskan untuk menghentikan Kesepakatan Bersama terkait Rusunawa melalui Surat Nomor: 112/B-01/F/R-PBT/UMAHA/III/2021, perihal Penggunaan Hunian Mahasiswa, Kepada Kepala Dinas PT. Cipta Karya, ditandatangani oleh Rektor UMAHA, Dr. H. Achmad Fathoni Rodli, M.Pd., di tetapkan Sidoarjo pada tanggal 1 Maret 2021;
- Bahwa Rektor UMAHA juga mengeluarkan SURAT EDARAN Nomor: 113/B-01/D/R-EDR/UMAHA/III/2021 tentang Penggunaan Rusunawa untuk Mahasiswa, ditetapkan di Sidoarjo, tanggal 1 Maret 2021, yang berisi pemberitahuan bahwa penggunaan Rusunawa untuk mahasiswa UMAHA sudah tidak diperpanjang kembali, dan mengharap para mahasiswa mencari tempat hunian di sekitar kampus secara mandiri. Para mahasiswa penghuni Rusunawa diberikan waktu 2 minggu untuk transisi perpindahan hunia terhitung mulai surat edaran ini terbit sampai akhir bulan Maret 2021. Sedangkan barang inventaris berupa almari dan kasur yang disediakan oleh kampus akan ditarik kembali oleh pihak kampus mulai Senin, 14 Maret 2021.
- Bahwa kami sangat keberatan dengan pemberitaan dari media online PENA RAKYAT, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Kesepakatan Bersama antara PEMKAB SIDOARJO dan UMAHA ini memiliki orientasi keuntungan (profit oriented);
- Bahwa kami meminta dengan hormat kepada pihak harian online dan koran PENA RAKYAT untuk mencabut PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS) yang diajukan kepada Kepala Satgas Saber Pungli Sidoarjo;
- Bahwa kami meminta dengan hormat kepada pihak Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA), yang juga satu lembaga dengan harian online dan koran PENA RAKYAT, untuk mencabut PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS) yang diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Demikian surat yang berisi hak jawab dan klarifikasi terhadap pemberitaan media online PENA RAKYAT ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima-kasih.
Sidoarjo, 21 Maret 2021,
Hormat kami,
Kuasa Hukum/Penasihat Hukum UMAHA,
Adv. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H.
Tembusan:
- Ketua YPM;
- Rektor UMAHA;
- Arsip.

