PRN MADIUN|Dewan Perwakilan Rakyat Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Madiun dengan agenda Pengambilan Keputusan Yang Didahului Penyampaian Pendapat Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 diruang sidang paripurna DPRD Kota Madiun,Selasa 20/4/2021.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri oleh Wakil DPRD Kota Madiun, Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, anggota DPRD Kota Madiun, Forkopimda, dan OPD.
Ketujuh Fraksi DPRD Kota Madiun yakni PDIP, Demokrat, Perindo, Gerindra, PKB, Fraksi Mantab,dan PKS-PAN,akhirnya menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Madiun Tahun 2020 meski disertai saran serta catatan.
Walikota Madiun Maidi mengatakan tidak mempermasalahkan catatan, saran yang disampaikan dewan justru menurutnya catatan tersebut dapat dijadikan pijakan Pemerintah Kota untuk melangkah lebih baik, kalau masukan masukan itu baik ya akan membawa suatu kemajuan sehingga kalau Kota Madiun itu maju tentu untuk kesejahteraan masyarakat kota dan berdampak pada daerah di sekitarnya, jelas Walikota Maidi.
Selanjutnya Pemerintah Kota disarankan meningkatkan kinerja dari berbagai aspek dalam pembenahan penatausahaan aset untuk Kota Madiun yang lebih baik. Penyediaan lapangan usaha melalui lapak UMKM untuk menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka serta mendorong masyarakat Kota Madiun aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan.

Adapun sejumlah saran yang disampaikan fraksi dewan ke Pemerintah Kota Madiun diantaranya berkaitan dengan recovery baik secara materil, spirituil, dan psikologis ketika pandemi Covid-19 berakhir.Bukan hanya dari sisi kesehatan tetapi juga ekonomi dan soal pendidikan serta kemudian mendorong Pemerintah Kota konsisten untuk penyesuaian njop.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menjelaskan saran dan catatan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan ke Pemerintah kota merupakan hal yang wajar untuk penyempurnaan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
“saran kami anggap biasa dan sifatnya membangun tidak ada yang menjatuhkan semoga ini bisa dijadikan Pemerintah Kota sebagai pijakan menjadi yang lebih baik, dan berharap pemerintah kota bisa menerima secara proposional dan segera menindaklanjuti untuk kemajuan kota serta kesejahteraan masyarakat,” ungkap Andi Raya.
(Toni)

