PRN MOJOKERTO | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang umum disebut PTSL, merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018, dan ditetapkan untuk wilayah Jawa-Bali biaya PTSL dikisaran angka Rp. 150.000,- per bidang.
Berbeda dengan program PTSL yang diselenggarakan oleh desa Kemiri, tanpa memberikan alasan dan keterangan yang jelas terkait pemanfaatan besaran biaya PTSL mencapai Rp.600.000 per bidang Putut Budi Santoso selaku Kepala Desa Kemiri terkesan mengalihkan pembicaraan saat dikomfirmasi Pena Rakyat News.
Hal ini juga dibenarkan oleh Siti salah satu warga pemohon PTSL dari kurang lebih 1300 pemohon PTSL warga Kemiri yang terdiri dari Dusun Kemiri, Dusun Sukorejo, Dusun Nono dan Dusun Mrasih. Dalam keterangannya Siti telah membayar sebesar Rp. 600.000,- untuk satu bidang tanah miliknya.
“Ini kebuku murah pak biaya 600 ribu, coba kalau mengurus sendiri ya kena jutaan rupiah” Ungkap Siti bersama suaminya di warung sebelah balai desa Kemiri.
Pernyataan ini juga dibenarkan oleh Cendo, salah satu warga Kemiri yang mengaku sebagai panitia PTSL desa Kemiri, sampai detik ini warga yang sudah mendaftar mengikuti PTSL lebih dari 1200 pemohon dan semuanya dikenakan biaya Rp. 600.000,-
“ada juga yang masih menunggu beberapa berkas pemohon yang masih di bawa kepala desa,” tambah Cendo yang juga mengaku sebagai kerabat Kades.
Terkait hal ini, Kepala desa membenarkan bahwa memang ada beberapa warga yang berencana ikut serta program PTSL ini.
Terkait permasalahan PTSL desa Kemiri, Samsul S.H., Kepala Investigasi Pusat LPK YAPERMA, melihat fakta ini mengingatkan kembali pada peristiwa 2018 silam, dimana Kepala Desa Selotapak Tisno dan dan 4 orang Panitia PTSL yaitu Laneroa, Isnan, Slamet Santoso dan Muslik, telah terjerat Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan hal ini gegara memungut biaya PTSL sebesar Rp.600.000,-
Pria yang juga sebagai Pembina di LBH ILSAM ini juga berencana akan segera membuat pengaduan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) ini kepada Sekjen Saber Pungli Pusat Jakarta, mengingat apabila ketetapan biaya PTSL Jawa-Bali masih berlaku sebesar Rp. 150.000,-,per bidang sama artinya pihak Kepala Desa Kemiri dan Panitia mengantongi kelebihan biaya atau pungutan sebesar kurang lebih Rp.585.000.000,- .
“Kami coba akan meminta klarifikasi, jika memang ada unsur perbuatan melawan hukum tentunya akan kita tindak lanjuti,” demikian keterangan Samsul pada awak media.
(Samosir)

