By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Apakah Yang Dimaksud Dengan Perbuatan Melawan Hukum ?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Apakah Yang Dimaksud Dengan Perbuatan Melawan Hukum ?
OPINI

Apakah Yang Dimaksud Dengan Perbuatan Melawan Hukum ?

Redaksi
Last updated: 24 April 2021 2:00 am
Redaksi
Published: 24 April 2021
Share
SHARE

Oleh:

Iskandar Laka, S.H., M.H.

Penasehat Hukum PRN dan Dosen FH Uniyos Surabaya

Mungkin bagi para Yuris istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah tidak asing lagi bagi mereka sedangkan masyarakat awam hukum ini istilah yang tidak terlalu familiar bagi mereka padahal setiap tindakan hukum subjek hukum maupun badan hukum pedata bahkan pejabat TUN itu sangat bersentuhan dengan hukum terutama dalam hubungan antar subjek hukum person maupun rech person. Dalam menjalankan kegiatan usaha, ada kalanya timbul masalah-masalah yang tidak terduga, mulai dari sengketa bisnis dengan pihak kompetitor sampai masalah mengenai regulasi dan aturan perizinan dengan pihak pemerintah.

Dari permasalahan tersebut tak jarang menimbulkan kerugian, sifat kerugian yang ditimbulkan orang lain kepada kita ataupun sebaliknya, itulah yang disebut sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” lalu apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu?

Berikut kita bahas secara umum; Pada Pasal 1365 KUHPerdataYang dimaksud Perbuatan Melawan Hukum menurut rangkaian yang dirumuskan pada pasal tersebut sifat;

Perbuatan Melawan Hukum atau disingkat PMH adalah “Bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dari penjelasan pasal 1365 KUHPerdata tersebut terdapat 4 unsur yang harus dipenuhi untuk menyatakan bahwa seseorang telah melakukan perbuatan melawan hukum, berikut penjelasannya;

Adanya Suatu Perbuatan Yang Melawan Hukum itu ada 4 rangkaian yang menjadi acuan suatu perbuatan dapat tersebut digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum antara lain;

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
  3. Bertentangan dengan kesusilaan
  4. Bertentangan dengan asas kepatutan, Ketelitian dan kehati-hatian

Adanya Unsur Kesalahan Secara umum terdapat dua macam yaitu satu kesalahan, dan kedua kealpaan dan kesengajaan, kealpaan bermakna kelalaian atau lalai untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, atau tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Sedangkan kesengajaan bermakna bahwa seseorang dengan penuh kesadaran mengetahui konsekuensi tindakan yang dilakukannya tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Ada Hubungan Sebab Akibat Antara Perbuatan Dan Kerugian sehingga Unsur ini disebut sebagai hubungan kausalitas, yaitu unsur yang saling keterkaitan, maksudnya adalah dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan seseorang itu pada akhirnya menimbulkan suatu kerugian bagi orang lain.

Adanya Kerugian yang timbul Yaitu tindakan-tindakan dari seseorang yang menimbulkan suatu akibat kerugian bagi orang lain, terdapat dua macam kerugian, yaitu kerugian Materill yaitu; kerugian yang dapat dihitung seperti uang, benda, dll, dan kerugian Immaterill yaitu; kerugian yang bersifat tidak dapat nilai tapi membawa dampak psykologi seperti rasa trauma,ketakukan, kekecewaan,rasa sakit, dll.

Demikian Pembahasan lanjutan dengan tema sebelum nya diruang OH PRN tentang perbedaan penipuan dan wanprestasi, semoga tema pembahasan kita kali ini bermanfaat dan menambah wawasan hukum kita.

You Might Also Like

Jatim Inflasi 0,77 Persen (y-on-y) Maret 2025
Januari 2026 NTP Jatim Turun Tapi Produksi Padi dan Beras Meningkat
KAI Daop 8 Catat Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi Hari Ini Jumat 28 Maret
Selamatkan Anak Bangsa, Polda Jatim Gencarkan Vaksinasi Anak
Pemprov Jatim Terima Bantuan Ventilator dan Beasiswa Bagi Anak Terdampak Covid-19 dari IA-ITB
TAGGED:Makna PMHSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?