By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Aglomerasi Warga Bekasi Tak Wajib Pakai SIKM
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Aglomerasi Warga Bekasi Tak Wajib Pakai SIKM
METRO JABODETABEK

Aglomerasi Warga Bekasi Tak Wajib Pakai SIKM

Redaksi
Last updated: 10 Mei 2021 12:03 pm
Redaksi
Published: 10 Mei 2021
Share
SHARE

PRN BEKASI |  Kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 1442 hijriyah tahun 2021 yang diberlakukan sejak 6 – 17 Mei 2021 menuai pro dan kontra dari masyarakat lantaran tidak bisa pulang ke kampong halaman. Namun disisi lain Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan kelonggaran untuk mudik aglomerasi atau mudik local.

Untuk warga yang hendak melakukan mudik lokal, tidak diharuskan menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Untuk Kota Bekasi sendiri masuk dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.

“Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak harus memakai Surat Izin Keluar Masuk Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” kata Enung Nurcholis Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi

Menurutnya, hingga hari ketiga pemberlakuan pelarangan mudik, Dishub Kota Bekasi bersama TNI dan Polri, melakukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di tujuh titik penyekatan.

“Operasi ini mengedepankan pendekatan humanis kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas mudik,” papar Enung.

Sementara Pelarangan bagi para pemudik berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, terkecuali bagi yang memiliki beberapa kepentingan. Di antaranya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang dibuktikan dengan membawa surat kematian, ibu hamil, melahirkan, dan pelayanan kesehatan darurat.

Syarat Dapat Izin

Dalam hal-hal tersebut, Dishub Kota Bekasi akan memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas
  2. Surat pengantar dari ketua RT dan Ketua RW tempat tinggal, serta mendapat legalisir dari kelurahan
  3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian
  4. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1×24 jam) sebelum keberangkatan, yang dibuktikan dengan stempel basah.

Sebelumnya Pemkot Bekasi mengeluarkan Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Kebijakan ini mengikuti intruksi pemerintah pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021. (dilansir dari liputan6)

You Might Also Like

Damai, LSM GASS Geruduk Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau Demo Hari Kurupsi Sedunia
Operasi Lilin 2021, Angka Kematian Akibat Kecelakaan Menurun
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Personel TNI-POLRI Ikuti Aksi Donor Darah yang diselenggarakan oleh RRI Banten
AIPTU KARNOTO : BHABINKAMTIBMAS MASIH MENJUNJUNG TINGGI NILAI KEMANUSIAAN
TAGGED:BekasiLarangan Mudik
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?