By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Apa sajakah Jenis-Jenis Surat Dakwaan JPU?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Apa sajakah Jenis-Jenis Surat Dakwaan JPU?
OPINI

Apa sajakah Jenis-Jenis Surat Dakwaan JPU?

Redaksi
Last updated: 12 Mei 2021 2:06 pm
Redaksi
Published: 12 Mei 2021
Share
SHARE

Oleh:
Iskandar Laka, S.H., M.H.

Penasehat Hukum PRN dan Dosen FH Uniyos Sby.

Dalam KUHAP tidak disebutkan pengertian surat dakwaan. Namun, terhadap ciri dan jenis surat dakwaan beserta pihak yang berwenang membuatnya tetap disebutkan seperti di dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Kalau kita tinjau dari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, maka kita menemukan ada 5 jenis surat dakwaan yang lasim diterapkan oleh JPU didalam sidang perkara pidana yang menjerat seorang terdakwa sehingga dia bisa lepas dari jeratan akibat dari perbuatannya
1. Dakwaan Tunggal artinya;
Surat Dakwaan hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya. Contohnya hanya didakwakan Tindak Pidana Pencurian, Pasal 362 KUHP

2. Dakwaan Alternatif artinya;
Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan.
Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurutan sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada dakwaan yang dipandang terbukti. Apabila salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Contohnya didakwakan: Pertama : Pencurian, Pasal 362 KUHP, atau Kedua: Pertolongan jahat (Penadahan) Pasal 480 KUHP.

3. Dakwaan Subsidair artinya;
Pembuktiannya dilakukan secara berturut-turut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan. Contonya didakwakan Primair : Pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP Subsidair : Pembunuhan, (Menghilangkan nyawa orang lain) Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair : Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang Pasal 351 ayat (3) KUHP.

4. Dakwaan Kumulatif artinya;
Dalam Surat Dakwaan kumulatif, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, kesemua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri Contohnya: Pembunuhan Pasal 338 KUHP. dan Kedua: Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. dan Ketiga : Perkosaan, Pasal 285 KUHP.

5. Dakwaan Kombinasi artinya;
Kombinasi Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan/digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau Subsidair. Timbulnya bentuk ini seiring dengan perkembangan dibidang kriminalitas yang semakin variatif baik dalam bentuk / jenisnya maupun dalam modus operandi yang dipergunakan. Misalnya didakwakan: Kesatu : Primair : Pembunuh berencana Pasal 340 KUHP,
Subsidair : Pembunuhan biasa Pasal 338 KUHP, Lebih subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, Pasal 351 (3) KUHP.
Kedua Primair Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, Subsidair Pencurian Pasal 362 KUHP, dan Ketiga. Perkosaan Pasal 285 KUHP.

Demikian uraian singkat kami menyambung OH di edisi minggu kemarin diruang PRN, Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita mengenai proses hukum acara pidana di pengadian.

You Might Also Like

Ekonomi Jawa Timur Triwulan I-2024 Meningkat sebesar 4,81 Persen (Y On Y)
Optimis ! The Square Hotel Tetap Bertahan Menjalani Bisnis di Masa Pandemi
Anggota koperasi dan IKM Hadiri Launching Motor Listrik Roda Tiga Digelar PT Dubbs Energi Teknologi Bersama Dekopin Di PTPN I Regional 4 Surabaya
Sedang Ngopi bareng Gass Poll Relawan Partai Nasdem Warsito Dapil Surabaya & Lita Machfud Arifin Dapil Surabaya-Sidoarjo
Bupati Kediri Akan Evaluasi Kinerja Petugas Puskesmas Untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan
TAGGED:Materi DakwaanSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?