By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diduga Mindik Menyimpang, Polres Madiun Kota Diseret ke Pra-Peradilan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diduga Mindik Menyimpang, Polres Madiun Kota Diseret ke Pra-Peradilan
HUKUM

Diduga Mindik Menyimpang, Polres Madiun Kota Diseret ke Pra-Peradilan

Redaksi
Last updated: 5 Juni 2021 9:04 am
Redaksi
Published: 4 Juni 2021
Share
SHARE

PRN MADIUN| Penetapan tersangka perkara dugaan pengoplosan gas tabung elpiji yang diduga dilakukan Erik Putra Sundawa oleh Satreskrim Polres Madiun masuk pada  Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Permohonan dilayangkan melalui Kuasa hukum Kusniartin Fatimah SH MH . Kamis (3/7/2021).

Sidang praperadilan yang digelar pada Kamis, 3 Juni 2021 mengagendakan pemeriksaan 4 saksi yang dihadirkan oleh Termohon. Dua saksi dari anggota polisi, satu saksi dari Dinas Perijinan dan satu saksi dari pegawai BUMN Pertamina.

Selama persidangan terpantau kedua Kuasa hukum pemohon maupun Termohon saling menanyakan saksi terkait dengan proses terjadinya penangkapan/penggerebekan di jalan salak IV kota Madiun pada tanggal 7 April 2021. Selain itu pertanyaan juga disampaikan seputar administrasi penyidikan (Mindik) perkara Erik putra sundawa oleh satreskrim polres Madiun kota.

Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Erik putra sundawa yakni Kusniartin Fatimah, S.H. M.H. sempat mencecar saksi anggota polisi yang ikut melakukan penggerebekan serta yang ikut menyidik terkait perkara tersebut.

Fatimah mencecar saksi khususnya terkait kejadian penangkapan tersebut yang pada intinya saat penangkapan pada tanggal 7 April 2021 tersebut tidak terjadi aktivitas dugaan pengoplosan isi gas dari satu tabung ke tabung yang lain. Padahal saat saksi ditanya dasar penggerebekan tersebut, saksi mengaku adanya laporan model A meskipun awalnya saksi mengaku adanya laporan model B yakni laporan dari masyarakat.

Selain itu dalam persidangan tersebut terungkap saat penggerebekan terjadi, petugas belum mengantongi Surat Ijin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan, sementara setelah penggerebekan itu, polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap alat bukti seperti tabung gas, alat untuk memindahkan isi gas ke tabung lain , alat pengerek benda dan laptop.

Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa pengajuan surat penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan baru dilakukan sekitar tanggal 8 april 2021 atau setelah penangkapan. Selain itu tersangka Erik ini menurut Pengacara Kusniartin Fatimah adalah hanya sebagai karyawan dari pemilik usaha tersebut yakni Ifan yang terungkap di persidangan saat ini berstatus DPO.

“Saat terjadi penangkapan atau penggerebekan itu tidak ada aktivitas pengoplosan, klien saya hanya diminta oleh polisi untuk mempraktekkan cara memindah isi tabung gas ke tabung yang lain,” Kata Fatimah usai sidang.

Kuasa hukum termohon praperadilan saat diwawancarai oleh media tidak memberikan tanggapan atas sidang tersebut usai keluar dari ruang sidang. Akhirnya sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal pengadilan negeri kota Madiun tersebut ditunda untuk digelar lagi pada Jumat, 4 juni 2021 dengan agenda Kesimpulan. (tim)

You Might Also Like

Ada Apa Dengan MTs Negeri 1 Nganjuk dan Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ula
Luar Biasa, “Delik Biasa” Terkesan Dibuat Biasa oleh Penegak Hukum
Tak Terima Usahanya Ditutup, 3 Rumah Warga Dirusak
Dugaan Penipuan dan Penggelapan SPBU, Ormas Dan LSM Banyuwangi Siap Kawal dan Awasi
PT.VERENA FINANCE Tbk.Terancam Dipidana 5 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar
TAGGED:MadiunPraperadilan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?