
PRN MADIUN| Penetapan tersangka perkara dugaan pengoplosan gas tabung elpiji yang diduga dilakukan Erik Putra Sundawa oleh Satreskrim Polres Madiun masuk pada Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Permohonan dilayangkan melalui Kuasa hukum Kusniartin Fatimah SH MH . Kamis (3/7/2021).
Sidang praperadilan yang digelar pada Kamis, 3 Juni 2021 mengagendakan pemeriksaan 4 saksi yang dihadirkan oleh Termohon. Dua saksi dari anggota polisi, satu saksi dari Dinas Perijinan dan satu saksi dari pegawai BUMN Pertamina.
Selama persidangan terpantau kedua Kuasa hukum pemohon maupun Termohon saling menanyakan saksi terkait dengan proses terjadinya penangkapan/penggerebekan di jalan salak IV kota Madiun pada tanggal 7 April 2021. Selain itu pertanyaan juga disampaikan seputar administrasi penyidikan (Mindik) perkara Erik putra sundawa oleh satreskrim polres Madiun kota.
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Erik putra sundawa yakni Kusniartin Fatimah, S.H. M.H. sempat mencecar saksi anggota polisi yang ikut melakukan penggerebekan serta yang ikut menyidik terkait perkara tersebut.
Fatimah mencecar saksi khususnya terkait kejadian penangkapan tersebut yang pada intinya saat penangkapan pada tanggal 7 April 2021 tersebut tidak terjadi aktivitas dugaan pengoplosan isi gas dari satu tabung ke tabung yang lain. Padahal saat saksi ditanya dasar penggerebekan tersebut, saksi mengaku adanya laporan model A meskipun awalnya saksi mengaku adanya laporan model B yakni laporan dari masyarakat.
Selain itu dalam persidangan tersebut terungkap saat penggerebekan terjadi, petugas belum mengantongi Surat Ijin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan, sementara setelah penggerebekan itu, polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap alat bukti seperti tabung gas, alat untuk memindahkan isi gas ke tabung lain , alat pengerek benda dan laptop.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa pengajuan surat penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan baru dilakukan sekitar tanggal 8 april 2021 atau setelah penangkapan. Selain itu tersangka Erik ini menurut Pengacara Kusniartin Fatimah adalah hanya sebagai karyawan dari pemilik usaha tersebut yakni Ifan yang terungkap di persidangan saat ini berstatus DPO.
“Saat terjadi penangkapan atau penggerebekan itu tidak ada aktivitas pengoplosan, klien saya hanya diminta oleh polisi untuk mempraktekkan cara memindah isi tabung gas ke tabung yang lain,” Kata Fatimah usai sidang.
Kuasa hukum termohon praperadilan saat diwawancarai oleh media tidak memberikan tanggapan atas sidang tersebut usai keluar dari ruang sidang. Akhirnya sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal pengadilan negeri kota Madiun tersebut ditunda untuk digelar lagi pada Jumat, 4 juni 2021 dengan agenda Kesimpulan. (tim)

