By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Potret Bangunan Liar di Kapuk Rawa, Meski Tak Sesuai Aturan Satpol PP Diam Seribu Bahasa
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Potret Bangunan Liar di Kapuk Rawa, Meski Tak Sesuai Aturan Satpol PP Diam Seribu Bahasa
METRO JABODETABEK

Potret Bangunan Liar di Kapuk Rawa, Meski Tak Sesuai Aturan Satpol PP Diam Seribu Bahasa

Redaksi
Last updated: 10 Juni 2021 11:17 pm
Redaksi
Published: 10 Juni 2021
Share
SHARE

PRN JAKARTA| Menyikapi bangunan yang berdiri di atas saluran air di wilayah Jl. Kapuk Rawa Gabus Rt. 013 Rw. 011 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta yang banyak dikeluhkan warga. (Kamis 10 Juni 2021).

Bila dilihat dari regulasi, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Tak hanya itu, dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 yang diteken Menteri M Basuki Hadimuljono itu disebutkan, jika ada sanksi yang ditetapkan, jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya.

Maka menyikapi keluhan warga terkait bangunan yang berdiri di Jl. Kapuk Rawa Gabus Rt. 013 Rw. 011 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Awak media melakukan penelusuran.

Kepada media, AR (inisial, red), warga setempat menyampaikan keberatannya atas berdirinya bangunan di atas saluran got. Lebih lanjut disampaikan bahwa sebelumnya telah ada larangan  mendirikan bangunan di atas got oleh kelurahan.

“kenapa sekarang malah dilegalkan bangunan yang berbentuk ruko kecil dan bahkan ruko kecil itu dikomersilkan oleh pihak RW dengan membayar uang sewa sebesar Rp. 300.000,,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulannya,” kata narasumber.

Awak media mencoba mengonfirmasi permasalahan ini Kantor Sekretariat RW. 11. Meski ketua RW sedang keluar, wartawan ditemui oleh Sekretaris RW, Bapak Yayan Royani.

Bang Boye, panggilan akrab Sekertaris RW, menjelaskan bahwa memang secara aturan pembangunan tersebut tidak diperbolehkan, namun dalam perkembangan waktu aturan tersebut mulai longgar terlebih pada masa pandemi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa ada satu waktu pedagang yang menggunakan bangunan tersebut mendatangi pengurus RW untuk meminta kelonggaran di masa sulitnya berusaha dalam kondisi pandemi.

“Memang kami pengurus RW menyadari kalo itu salah, akhirnya kita berembuk-rembuk sama pedagang itu, akhirnya kita punya kesepakatan bersama kita bangunin, cuman kita yang banguin,” kata bang Boye.

Boye mengakui bahwa Lurah dan Satpol PP setempat juga pada dasarnya tidak mengijinkan. Namun yang menjadi pertanyaan mendasar mengapa Satpol PP justru seperti tidak berdaya menegakkan peraturan yang ada.

Terkait dengan pungutan retribusi, Boye mengakui bahwa pungutan tersebut memang ada. Lebih lanjut disampaikan bahwa retribusi tersebut diperuntukkan untuk mengembalikan modal awal pembangunan yang dibiayai RT dan RW setempat.

“memang ada distribusi perbulan Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) bukan untuk kami. Kita kan buat itu pake modal, habis 30 Jutaan itu retribusi diminta untuk mengembalikan modal kami Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulan itupun dibagi dua karena modal kami berdua RT setempat ngeluarin, pengurus RW ngeluarin hasil nya dibagi dua untuk mengembalikan itu dan kalo memang nanti selesai pendemic bongkar sebatas itu,” ujar sekretaris RW.

Di sisi lain, Yansah Permana, Pengurus RW, menyampaikan meski tidak sesuai dengan aturan yang berlaku namun di lapangan sebenarnya tidak ada permasalahan yang berarti.

“kalo emang bermasalah itu pembangunan lapak itu tentunya udah gak ada udah habis, karena udah dikonfirmasi ke kecamatan, kekelurahan bahkan satpol pp juga,” kata Yasnah.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih belum mendapat konfirmasi dari pihak Kelurahan dan Kecamatan.

(Imam Hambali)

You Might Also Like

Bupati Tangerang Lantik 2 Kades Hasil PAW
Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan
Audensi MPW Dan Ormas Pemuda Pancasila Dengan Ketua DPRD DKI Jakarta
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Dan Jasa Ditengah Masyarakat
Tak Kenal Lelah, Tim Jum’at Barokah Polda Banten Terus Berikan Bantuannya Pada Masyarakat
TAGGED:Bangunan LiarJakarta BaratKapuk Rawa
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?