
Oleh :
Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Pamulang (UNPAM)
- Atu Faturahman sekertari yaperma DPD JABAR
- Adinda Gita Cahyani
- Friki Tri Ramdani HUMAS DPD JABAR
- Laela Hanipah
- Nurhasanah
Kami dari Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Pamulang (UNPAM) yang berjumlah 5 Mahasiswa terpanggil untuk ikut serta memberikan wawasan tentang Hak-Hak konsumen dengan judul PKM:
“Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Dan Jasa Ditengah Masyarakat”.
Alasan pengambilan tema ini adalah karena masih banyak konsumen yang sangat lemah dan membutuhkan suatu perlindungan terhadap kepentingannya, Hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha yang terus berkembang membutuhkan sebuah aturan yang memberikan kepastian terhadap tanggung jawab, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Keluhan-keluhan yang disampaikan oleh konsumen, harus diselesaikan secara positif oleh pelaku usaha, dimana pelaku usaha harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang diderita konsumen dikarenakan kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha, namun sering terjadi juga konsumen kecewa karena keluhan-keluhan yang disampaikan tidak mendapat penyelesaian yang positif, serta ada juga pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen akibat dari kesalahan atau kelalaian pihak pelaku usaha itu sendiri, sehingga posisi konsumen yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha mengakibatkan kepentingan dan hak konsumen terabaikan, ditambah lagi peranan pemerintah dalam mengawasi perilaku pelaku usaha yang lemah semakin membuat konsumen tidak berdaya atas hak-haknya dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Program PKM ini dilaksanakan pada hari minggu di kantor RW 004 Perumnas Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan PKM ini terdiri dari; Pembukaan, sambutan-sambutan, kemudian acara inti yaitu penyampaian materi dan tanya jawab, Penyerahan cinderamata dan dokumentasi.
Adapun materi yang kami sampaikan adalah UUD Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 7, pasal 18, pasal 45, pasal 46, dan pasal 62.
Terima kasih kepada Ibu Sri Endah Indriawati, S.H., M.H selaku dosen pembimbing PKM, dan Bpk Hj. Abdul Wahid Irfanto selaku ketua RW 004 Perumnas Suradita, serta terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah hadir dalam acara Pengabdian Kepada Mayarakat. Semoga kegiatan ini dapat membawa kebaikan dan manfaat bagi seluruh masyarakat.

