By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Dan Jasa Ditengah Masyarakat
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Dan Jasa Ditengah Masyarakat
METRO JABODETABEK

Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Dan Jasa Ditengah Masyarakat

Redaksi
Last updated: 20 Juni 2021 9:52 pm
Redaksi
Published: 20 Juni 2021
Share
SHARE

Oleh :

Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Pamulang (UNPAM)

  1. Atu Faturahman sekertari yaperma DPD JABAR
  2. Adinda Gita Cahyani
  3. Friki Tri Ramdani HUMAS DPD JABAR
  4. Laela Hanipah
  5. Nurhasanah

Kami dari Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Pamulang (UNPAM) yang berjumlah 5 Mahasiswa terpanggil untuk ikut serta memberikan wawasan tentang Hak-Hak konsumen dengan judul PKM:

“Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Dan Jasa Ditengah Masyarakat”.

Alasan pengambilan tema ini adalah karena masih banyak konsumen yang sangat lemah dan membutuhkan suatu perlindungan terhadap kepentingannya, Hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha yang terus berkembang membutuhkan sebuah aturan yang memberikan kepastian terhadap tanggung jawab, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Keluhan-keluhan yang disampaikan oleh konsumen, harus diselesaikan secara positif oleh pelaku usaha, dimana pelaku usaha harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang diderita konsumen dikarenakan kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha, namun sering terjadi juga konsumen kecewa karena keluhan-keluhan yang disampaikan tidak mendapat penyelesaian yang positif, serta ada juga pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen akibat dari kesalahan atau kelalaian pihak pelaku usaha itu sendiri, sehingga posisi konsumen yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha mengakibatkan kepentingan dan hak konsumen terabaikan, ditambah lagi peranan pemerintah dalam mengawasi perilaku pelaku usaha yang lemah semakin membuat konsumen tidak berdaya atas hak-haknya dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Program PKM ini dilaksanakan pada hari minggu di kantor RW 004 Perumnas Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan PKM ini terdiri dari; Pembukaan,  sambutan-sambutan, kemudian acara inti yaitu penyampaian materi dan tanya jawab, Penyerahan cinderamata dan dokumentasi.

Adapun materi yang kami sampaikan adalah UUD Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 1, pasal 2, pasal  3, pasal 4, pasal 5, pasal 7, pasal 18, pasal 45, pasal 46, dan pasal 62.

Terima kasih kepada Ibu Sri Endah Indriawati, S.H., M.H selaku dosen pembimbing PKM, dan Bpk Hj. Abdul Wahid Irfanto selaku ketua RW 004 Perumnas Suradita, serta terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah hadir dalam acara Pengabdian Kepada Mayarakat. Semoga kegiatan ini dapat membawa kebaikan dan manfaat bagi seluruh masyarakat.

You Might Also Like

Pengendara Motor Tewas Tabrak Pohon di Depan TPU Gadog
Polri Gelar Baksos Pengobatan Gratis dan Bantuan Sembako untuk 1000 Kaum Dhuafa di Kalideres
Panggilan sebagai Terlapor oleh Penyidik unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya kepada (EBH) seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya adalah sebuah tindakan keliru
Peduli Terhadap Sesama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kramat Berikan Bingkisan
Opan Fpii: Ondel Ondel Tertinggi Di Dunia Jadi Icon Spektakuler Akhir Tahun 2017
TAGGED:JakartaPerlindungan Konsumen
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?