PRN SUMENEP | Berdasarkan informasi yang bersumber dari perangkat Desa Kalimo’ok atas laporan BPD terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengguna Dana Desa tahun 2020, bahwa Inspektorat telah memberikan sangsi terhadap Kades Kalimo’ok untuk mengembalikan anggaran sekitar kurang lebih Rp. 100 JT.
Atas informasi tersebut membuat sejumlah masyarakat Kalimo’ok dan pihak BPD bertanya-tanya atas putusan Inspektorat Sumenep dari hasil pemeriksaannya ke lokasi pekerjaan berdasarkan laporan dari BPD Kalimo’ok pertanggal 28/04/2021, kepada Pemkab Sumenep.
Berdasarkan keterangan Suhandono Ketua BPD Kalimo’ok bahwa dirinya sudah 4x mendatangi kantor Inspektorat Sumenep untuk mengetahui kepastian putusan Inspektorat kepada Kades Kalimo’ok
“Kami sudah 4x ke Inspektorat, saat menghadap R. TITIK SURYATI, SH, MH, Inspektur Inspektorat, malah di arahkan untuk bertanya kepada bapak Asis di Irban III,” ujar Suhandono kepada media.
Atas arahan Inspektur Inspektorat Sumenep tersebut, Suhandono selaku pihak pelapor langsung menghadap Asis diruangan bidang Irban III untuk menanyakan hasil pemeriksaan Inspektorat atas laporannya, tapi Asis enggan menjelaskan hasil pemeriksaannya kepada Suhandono dan awak media.
“Setiap pemeriksaan Inspektorat itu sifatnya rahasia, karena yang menerima laporan tersebut Bapak Bupati, maka dari itu tujuan surat kami hasil pemeriksaan tersebut ditujukan kepada Bupati dan Terlapor dengan tembusan DPMD Kabupaten Sumenep serta Camat setempat,” ucap Asis, Jum’at 02 Juli 2021.
Lanjut Asis, “Dan informasi yang kami berikan hanya sebatas pemberitahuan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan dari hasil pemeriksaan kami tersebut naik atau turun yang kami sampaikan kepada terlapor, bila ada yang menginginkan hasil pemeriksaan tersebut dari pihak pelapor maupun media secara formal dan resmi mengajukan permohonan kepada Bupati,”
Sedangkan sebelumnya Inspektur Inspektorat Sumenep mengatakan bahwa hasil pemeriksaan Tim akan disampaikan kepada pihak pelapor bukan kepada media, tapi nyatanya pihak pelapor malah di pimpong kesana-kemari.
Terkait kemerdekaan pers dan perlindungan Wartawan dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Dari itu Suhando selaku pihak pelapor merasa kecewa atas sikap Inspektorat yang terkesan menutupi untuk publik dari hasil temuan tersebut, yang mana informasi yang diterima dari perangkat Desa Kalimo’ok bahwa Inspektorat memberikan sangsi kepada Kades Kalimo’ok hanya pengembalian uang sekitar Rp 100 JT saja.
“Harapan saya..sebagai pelapor.
Agar supaya pihak inspektorat menangani pengaduan dari pelapor betul-betul di tangani dengan cepat dan tegas, Karena saya sebagai pelapor sudah membantu dan meringankan pekerjaan inspektorat atas temuan di Desa Kalimo’ok,” pinta Suhandono.
Maryono Kades Kalimo’ok saat dikonfirmasi terkait sangsi pengembalian uang sekitar Rp 100 JT tersebut, dirinya akan melakukan pembelaan.
“Terkait isu pengembalian anggaran itu saya masih melakukan pembelaan berdasarkan bukti-bukti yang saya miliki, biar nanti kalau sudah ada keputusan saya akan memberikan jawaban,” jawab Maryono melalui telepon selulernya, Sabtu 04 Juli 2021.(ERFANDI)

