By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Melalui Kuasa Hukum, Ketum KAMPPDK Terancam Dilaporkan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Melalui Kuasa Hukum, Ketum KAMPPDK Terancam Dilaporkan
HUKUM

Melalui Kuasa Hukum, Ketum KAMPPDK Terancam Dilaporkan

Redaksi
Last updated: 25 Juli 2021 6:21 am
Redaksi
Published: 25 Juli 2021
Share
SHARE

PRN SUMENEP | Atas dugaan data palsu yang digunakan laporan kepada Bupati Sumenep dan dinilai menista dengan tulisan, Ketua Umum (Ketum) Komunitas Aspirasi Masyarakat Pengawalan Pilkades Desa Karduluk (KAMPPDK) terancam di laporkan, Sabtu 24/07/2021.

Dari persoalan tersebut, kini Ketua DPW APSI Jawa Timur yang sekaligus Direktur LKBH IAIN Madura, Sulaisi Abdurrazaq resmi menjadi tim pengacara Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Tahun 2021.

Sebelumnya telah sempat heboh di medsos, ratusan warga Desa Karduluk mengepung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, pada hari Rabu 09/06/2021.

Dan dilansir dari media Tribunnews. Com, aksi tersebut menuntut tiga hal yang diantaranya; Menolak Bacakades dari luar Desa Karduluk, Mempersoalkan Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perbup Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang rawan dimanfaatkan karena terdapat kelemahan di dalamnya, Soal berkas pengumuman hasil penyaringan Bacakades dari luar desa yang dinilai tidak dilampirkan.

Menurut Sulaisi, aspirasi yang disampaikan oleh warga yang mengaku sebagai KAMPPDK adalah sesuatu yang wajar di alam demokrasi, sepanjang tidak mengandung fitnah. Dari hal itu Sulaisi menilai Ketua Umum memaksakan kehendak dan cenderung memfitnah.

“KAMPPDK berkirim surat ke Bupati dan melaporkan seolah-olah panitia Pilkades memanipulasi tanggal dan bulan kelahiran salah satu Cakades bernama Ali Wafa, suratnya ditembuskan kemana-mana, ngancam-ngancam akan demo segala kalau Panitia Pilkades tidak dibubarin,” ucap Sulaisi kepada awak media, Sabtu 24/07/2021.

Berdasarkan analisa Sulaisi, data yang digunakan oleh Ketua Umum KAMPPDK diduga palsu, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian laporan pengaduan kepada Bupati juga diduga palsu atau menista dengan tulisan.

“Kami sudah analisa dan jelas memenuhi unsur pidana bahwa tindakan Ketua Umum PAMPPDK patut diduga merupakan pengaduan palsu/pengaduan fitnah dan atau memfitnah lewat tulisan merupakan tindak pidana,” tegas Sulaisi.

Dari persoalan tersebut, Sulaisi menerapkan Pasal 317 ayat (1) yang jelas ancaman pidananya 4 tahun. Dapat pula dijerat dengan tuduhan menista dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 ayat (1) KUHP, ancaman pidananya juga 4 tahun.

“Kita lihat saja pekan depan, dua alat bukti sudah cukup, ada alat bukti surat dan saksi-saksi, baik saksi korban maupun saksi-saksi lainnya, tidak mungkin lepas orang tersebut dari jerat hukum pidana, dengan mengacu pada Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ucapnya.

Sebelum persoalan tersebut diproses secara hukum, Sulaisi berharap kepada Ketua Umum KAMPPDK ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan data yang menurutnya diduga palsu itu. (Erf)

You Might Also Like

Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Gugat Bupati Banyuwangi
Persiapan Pelaksanaan UNBK Tahun Pelajaran 2019-2020 Di Kabupaten Sumenep Siap 100%.
KPPBC Madiun Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 4,7 Miliar di Ngawi
‘Palsukan Tanda Tangan Kredit’ MEGA FINANCE KEDIRI Dipolisikan
ATAS DIBERITAKAN “JALAN PROTOKOL PERUM KALIMO’OK RUSAK PARAH, “TERKESAN DI ANAK TIRIKAN”, INI HAK JAWAB PJ KALIMO’OK
TAGGED:Proses HukumSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?