By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tanah Sita’an Dikelola, KADES Terusan : “Tanya Saja KPK”
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tanah Sita’an Dikelola, KADES Terusan : “Tanya Saja KPK”
KABAR JATIM

Tanah Sita’an Dikelola, KADES Terusan : “Tanya Saja KPK”

Redaksi
Last updated: 13 Agustus 2021 8:59 pm
Redaksi
Published: 13 Agustus 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Dua bidang lahan sita’an KPK di Dsn. Kemantren Wetan, Ds. Terusan, Kec. Gedeg dikelolah orang tidak dikenal. Meski berada di wilayah administrasi, Kades Terusan terkesan menghindar. Wartawan diminta untuk menanyakan langsung ke Komisi Anti Rasua tersebut.

Lahan sitaan kasus pencucian uang hasil tindak pidana korupsi perkara Mustofa Kamal Pasha, mantan Bupati Mojokerto menjadi perhatian.

Saat tim PRN mendatangi lokasi lahan sitaan, nampak bahwa lahan tersebut saat ini dalam kondisi terawat dengan tanaman tebu yang baru seumur jagung. Melihat hal ini tim PRN berusaha mencari informasi terkait pengolahan lahan KPK tersebut.

Aa (inisial, red), salah seorang warga sekitar lokasi yang biasa lewat tiap harinya menyatakan bahwa lahan tersebut telah diolah dan sampai sekarang sudah panen beberapa kali. “la wong sudah panen berkali-kali kok mas, tapi gak tahu siapa yang manen” jelasnya

Penelusuran berlanjut ke Desa Terusan dimana ketika tim mendatangi kantor desa, ternyata sudah tidak ada kegiatan di kantor desa dan tim bertemu dengan satu-satunya orang yang yang berada di kantor desa tersebut.

Ketika tim bertanya mengenai lahan sitaan yang dimaksud, dia membenarkan bahwa lahan sitaan KPK tersebut masuk dalam wilayah desa Terusan, tentang pengelolaan lahan dia mengarahkan untuk bertanya pada Kepala Desa.

“tanya langsung KADES saja, karena yang mengetahui itu kades dan polo (Kepala Dusun.red)”  ujarnya sembari menunjukkan arah ke rumah kadesnya.

Setelah sempat tersasar akhirnya tim bertemu dengan Kades Eko di kediamannya. Ketika tim mengkonfirmasi tentang lahan sitaan KPK yang berada di wilayahnya, dengan menerapkan prokes yang ketat dia pula membenarkan tentang keberadaan lahan sitaan KPK diwilayahnya berdasar pada surat pemberitahuan KPK yang diterimanya bersamaan dengan penyitaan yang dilakukan KPK.

“iya benar lahan itu masuk wilayah desa saya, saya juga menerima pemberitahuannya dari KPK lewat surat” jelasnya singkat.

Akan tetapi ketika tim PRN menanyakan tentang pengelolaan lahan sitaan KPK itu, Kades Eko dengan singkat menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui tentang siapa dan bagaimana lahan itu dikelola serta menyuruh untuk bertanya kepada KPK langsung.

“saya tidak tahu, tanya saja KPK” pungkasnya diakhir pembicaraan.

Bagaimana seorang Kepala Desa tidak mengetahui bahwa di wilayahnya ada lahan titipan negara yang sewajibnya dijaga dari hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan telah diolah dan dimanfaatkan oleh orang dan atau kelompok tertentu?

Untuk mendapat informasi lanjutan tim bergegas ke kantor Kecamatan Gedeg, tapi tidak dapat menjumpai Camat yang sedang dinas luar, dan disarankan petugas untuk datang lain waktu. Sampai dengan berita ini diturunkan tim PRN masih belum bisa meminta keterangan kepada Camat Gedeg terkait hal ini.

Menurut Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara.

Sedangkan menurut Perppu 51/1960 mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dijelaskan bahwa Memakai tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.

Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana kurungan dan/atau denda.

Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, siapapun yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.

(Red)

You Might Also Like

Wakil Bupati Kediri Berpesan: Jadikan Pancasila Pandangan Hidup Bermasyarakat
PEMBANGUNAN BERDIKARI JOKOWI JADI ‘AMNESIA’
Kapolresta Sidoarjo Cek Arus Balik di Terminal Purabaya
Undika Ciptaan Inovasi Lacak Potensi Siswa Berprestasi, Dengan ‘Stunning’ System
M.Vahid Faiq Meminta PEMDA Banyuwangi Merespon Cepat Dalam Membantu Pendampingan Perijinan Para Penambang
TAGGED:KPKMojokertoTanah Sitaan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?