By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tokoh Aktivis Anti Masker M Yunus Di Vonis 3 Tahun Penjara Lalu Hakim di Serang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tokoh Aktivis Anti Masker M Yunus Di Vonis 3 Tahun Penjara Lalu Hakim di Serang
KABAR JATIM

Tokoh Aktivis Anti Masker M Yunus Di Vonis 3 Tahun Penjara Lalu Hakim di Serang

Redaksi
Last updated: 20 Agustus 2021 10:15 am
Redaksi
Published: 20 Agustus 2021
Share
SHARE

PRN Banyuwangi| Sidang aktivis anti masker M Yunus Wahyudi, terdakwa kasus informasi hoax Covid-19 berakhir ricuh, serta emosi dan reflek menyerang ketua majelis persidangan karena tak terima dirinya divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis 19-08-2021

Penjagaan ketat dari puluhan personel Polresta Banyuwangi Saat berlangsung persidangan dipimpin hakim Khomasora,SH. Ketua membacakan vonis kurungan penjara 3 tahun, dikurangi masa tahanan.

Sidang ditutup, Yunus langsung emosi dan reflek mencoba memukul Hakim Khamozaro yang juga mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Polisi yang mengawal jalannya persidangan tersebut tidak mau kecolongan, langsung sigap mencegah dan memegang Yunus yang sudah meloncat ke meja Hakim. Selain itu polisi lainya langsung mengevakuasi Hakim beserta JPU sambil berupaya membujuk terdakwa beserta massa pendukungnya yang emosinya tidak terkendali.

Beredar video viral yang menampilkan terdakwa penyebar hoaks mengenai Covid-19 menyerang hakim usai dijatuhi hukuman 3 tahun penjara
Di Dunia Media mulai siang ini Kamis 19 Agustus 2021 Ramai Beredar video viral yang diduga menampilkan salah satu Aktivis Nyentrik Asal Kota Gandrung Banyuwangi M YUNUS terdakwa kasus hoaks Covid-19, M Yunus Wahyudi, menyerang Majelis Hakim usai menerima vonis.

Diketahui, M Yunus Wahyudi divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Dalam tayangan video tersebut, sesaat setelah pembacaan vonis, Yunus sontak spontan tidak menerima dan lantas berteriak dan mencoba menyerang Majelis Hakim.

M Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung pukulannya tak mengenai Majelis Hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.

Suasana PN BANYUWANGI Sangat panas saat M Yunus Serang HAKIM siang Ini KAMIS 19 AGUSTUS 2021
Terlihat sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus.

Ia ditangkap dan dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.

Sementara Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.
“Vonisnya tiga tahun,” kata Didiek di PN Banyuwangi.

Menurutnya PN Banyuwangi sudah mengantisipasi kemungkinan ricuh dengan meminta bantuan pengamanan ke kepolisian sebelum sidang.
Ada 100 anggota kepolisian yang berjaga di dalam ruangan maupun di luar ruang sidang.

“Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi,” katanya.

M Yunus divonis bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Beredar video viral yang menampilkan terdakwa penyebar hoaks mengenai Covid-19 menyerang hakim usai dijatuhi hukuman 3 tahun penjara
Diketahui, Yunus awalnya ditetapkan tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tidak ada, pada oktober 2020.

Selain itu ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19 beberapa waktu lalu.

Sementara, Kuasa hukum M Yunus Wahyudi, Muhammad Sugiono, menyayangkan aksi tak terpuji kliennya tersebut. Kendati demikian, ia dan tim kuasa hukum Yunus lainya mencoba memperjuangkan upaya pembelaan hukum kliennya tersebut.

“Kami akan berupaya banding. Namun kembali lagi dengan keinginan keluarga terdakwa. Menerima atau tidak putusan 3 tahun penjara tersebut,” Pungkasnya.

(Solikin)

You Might Also Like

Generasi Yang Mempunyai Budi Pekerti Luhur, Dan Berprestasi Harapan Bupati Ngawi
Seminar Kesehatan Dengan Tema “PENCEGAHAN KANKER SERVIKS” Dalam Rangka HUT RSUD KOTA MADIUN Ke 19
Tabrakan KA di Bandung Berimbas  Perjalanan KA di Wilayah Daop 2 Bandung Terganggu, Daop 8 Surabaya Sampaikan Permohonan Maaf
Tolak berita Hoax, Isu Sara dan Money Politik
Bupati Kediri Bersama Mensos Semangati Warga Penerima Layanan Operasi Katarak Gratis
TAGGED:BanyuwangiHakimPengadilan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?