PRN MOJOKERTO| Minimarket Waralaba di Mojokerto yang identik dengan warna merah-kuning terpantau memperpanjang jam operasional melebihi aturan PPKM. Lokasi usaha arah Balong Panggang dan tidak jauh dari Polsek dan Kantor Koramil daerah setempat. Minggu (22/8/2021).
Meski aturan PPKM membatasi operasional toko antara pukul 03.00-20.00 Wib, salah satu waralaba berwarna merah-kuning di perbatasan Mojokerto-Gresik namun masuk wilayah hukum Mojokerto Kota tetap buka hingga pukul 9 malam.
Meski lokasinya tidak jauh dari Polsek dan Kantor Koramil, operasional toko yang identik dengan warna Merah – Kuning berjalan lancar.
Kepada awak media, Fajar, pegawai toko menyampaikan bahwa setiap harinya toko mulai beroperasi 02.30 hingga pukul sembilan malam.
“Jam setengah tiga sampai jam sembilan malam mas,” kata Fajar.
Dihubungi melalui sambungan seluler, Siswandani, Supervisior toko mengatakan hal yang berbeda. Meski tidak meninjau secara langsung, menurutnya jam operasional toko diberlakukan sesuai dengan aturan PPKM.
“Sesuai jam operasional mas,” kata Siswandani.
Perlu diketahui bahwa pemerintah menerapkan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, khususnya pasal 53-55 yakni Karantina wilayah. Pada pasal 93, menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.
(Red)

