By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Wartawan Biro Lamongan Jadi Korban Jotos Oknum LSM, Ketua PETAKA : Seharusnya Kita Bersatu
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Wartawan Biro Lamongan Jadi Korban Jotos Oknum LSM, Ketua PETAKA : Seharusnya Kita Bersatu
KABAR JATIMKRIMINAL

Wartawan Biro Lamongan Jadi Korban Jotos Oknum LSM, Ketua PETAKA : Seharusnya Kita Bersatu

Redaksi
Last updated: 25 September 2021 10:11 am
Redaksi
Published: 25 September 2021
Share
SHARE

PRN Banyuwangi | Ketua Pergerakan Wartawan Reinkarnasi (PETAKA) Banyuwangi memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan yang berhasil menangkap dan menaikan status sebagai tersangka kepada seorang oknum yang mengaku sebagai Sekertaris Jenderal (sekjen) dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LSM LARM-GAK) yang di duga telah melakukan kekerasan terhadap salah satu wartawan media Cyber Biro Lamongan. Jumat (24/09/2021)

Ketua Petaka, Nanang Slamet, mengungkapkan, dirinya sangat bangga atas kerja keras Satreskrim Polres lamongan karena telah menaikan status Menjadi tersangka terhadap BA seorang oknum yang mengaku sebagai Sekertaris Jendral (sekjen) dari LSM LARM-GAK yang masih buron sedangkan R sudah resmi di tahan sejak seminggu terakhir.

“saya memberikan apresiasi kepada POLRI khususnya kepada Satreskrim Polres Lamongan yang berani bertindak tegas menaikan status tersangka terhadap seorang Oknum LSM yang diduga melakukan kekerasan terhadap Wartawan Media Cyber Biro lamongan”, katanya.

dia berharap, Insial AB segera bisa di tangkap dan di proses sesuai hukum dan bisa membuat mereka merasa jera karena atas perbuatanya tersebut, “semoga polisi segera secepatnya berhasil menangkap AB”, pinta Nanang.

Menurut Ketua Petaka, Semestinya LSM Dan Media Harus Bersinergi Untuk Menjalankan tugas di lapangan sebagai kontrol sosial bukan saling main pukul atau saling lapor demi mementingkan diri sendiri bahkan untuk memperkaya diri sendiri menjadi Baking seorang oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum.

“LSM, Media terlebih lagi pengacara itu mesti harus Bersatu, dengan demikian kita akan menjadi kuat”, pintanya. Masih kata Nanang, Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan/jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“apalagi sampai memukul atau membunuh wartawan, perbuatan itu sangat mencederai demokrasi di indonesia”, cetusnya.

Nanang menambahkan, UU Pers mengatur, wartawan tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun saat menjalankan tugas, samalah dengan penyidik,” tegasnya.

Sebagai informasi, ketentuan Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 8 UU Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Karenanya, tindak kekerasan dan intimidasi oknum LSM terhadap wartawan melanggar UU Pers.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan. Pasal 18 UU Pers berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”. **

Solikin.

You Might Also Like

Gelar IDEA 2021, Lentera Media Beri Penghargaan Gubernur Khofifah dan Sejumlah Kepala Daerah di Jatim
Pabrik Gula Sinergi Gula Nusantara di Jawa Timur Siap Giling Tebu Petani 2023
Forkopimda dampingi Menhub cek Kesiapan Penanganan Kedatangan PPLN di LPMP Jatim
Bupati Bojonegoro Ingin Peserta Prestasi Lomba MTQ Ke – XXVIII Dibukukan
Grebeg Suro di Ponorogo 2023 Akan Dimeriahkan 27 Event
TAGGED:LamonganPENGANIAYAANWartawan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?