
PRN JABAR | Seorang Joki berinisial D dikenakan pasal 480 dan dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negri Cikarang Jawa Barat pada kamis tgl 23 sep 2021.
Dalam ruang sidang utama pengadilan negeri Cikarang dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan, seorang terdakwa D yang di kuasakan kepada Adv Sulistyowati, SH dan Adv Ujang Kosasih, SH telah membacakan nota pembelaan yang sangat luar biasa.
Garis besar dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh ke dua Pengacara dari PRI (Pengacara Republik Indonesia), terungkap fakta dalam persidangan bahwa kliennya yaitu D (inisial) hanya berperan sebagai JOKI atau pengantar sepeda motor kepada Awan yang saat ini sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan D tidak tau menahu apa persoalannya, artinya dalam hal ini Awan lah yang semestinya dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil tindak kejahatan.
Sementara ditambahkan keterangan dari Ujang Kosasih, SH. bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dan diketemukan selama persidangan perkara pidana in casu, dihubungkan dengan pasal 185 ayat 1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut;
”keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan, berikut pula pasal 185 ayat 6 huruf a. hutuf b. huruf c. dan huruf d.KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam menilai kebeneran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
- Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain’
2. Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain,
3. Alasan mungkin dipergunakan oleh saksi utk memberi keterangan yg tertentu:
Setiap undang-undang pasti mengandung kekurangan atau kelemahan pasti ada lubang yg tak tertutup, bukan hanya itu terkadang hal yang mendasar terlupakan sehingga pada saat undang-undang berhadapan dengan pristiwa konkrit tidak mampu memberikan penyelesaian yg konstruktif, sehubungan dengan kenyataan itu sangat beralasan untuk memberi kewenangan kepada hakim membentuk hukum (judge’s as law maker) melalui kewenangan ini, hakim berperan dan berfungsi penyempurnakan segala macam kekurangan atau kelemahan yang terkandung dalam setiap undang-undang” pungkas Ujang Kosasih, SH.
Senada disampaikan Sulistyowati, SH. selaku PH inisial D tanggal 7 okt 2021 nanti palu hakim akan berdentang keras sebagai bertanda menutup dan mengahiri sidang, vonis majelis hakim yang diawali dengan kata-kata ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, menurut Adv Sulistyowati.SH. dan Ujang Kosasih. SH itu bukanlah kata-kata biasa namun kata atau kalimat memerlukan sebuah pertanggung jawaban diri maupun kepada Tuhan yang Maha Esa, kedua Pengacara handal ini sanget berharap kliennya bebas dan paling tidak mendapat keringanan. Pungkasnya. (Tim PRN Jabar)

