PRN TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil amankan pelaku penipuan dan atau penggelapa pelaku berinisial NV (45), warga Ds. Plandaan, Kec Kedungwaru, Tulungagung yang berprofesi sebagai jasa pemasangan instalasi listrik tega menggelapkan uang pelanggannya yakni Andi Susanto (44) warga Kel. Tertek, Tulungagung. Rabu (4/3/2020).
.
Modus pelaku menjanjikan bisa memasang daya listrik sebesar 10.600 KV di rumah korban sejak April 2019 namun hingga setahun berlalu janji tersebut tak kunjung terealisasi bahkan ketika di cek di Kantor PLN pengerjaan jaringan tersebut belum terdaftar sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Kedungwaru.
.
Kapolsek Kedungwaru Tri Nuartiko, SH membenarkan bahwa Kanit Reskrim IPDA Medianto bersama anggota telah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan atas dasar laporan dari masyarakat dan menyita barang bukti berupa 2 lembar kwitansi penyerahan uang dan 1 lembar surat pernyataan pengembalian uang.
.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara ** ( C.M. Dhewanti)
Polisi Tahan Pelaku Penyedia Jasa Instalasi Pemasangan Listrik .
Tidak ada komentar

