By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pemdes Wringinrejo Tolak Putusan Komisi Informasi, BARRACUDA Indonesia Ajukan Penetapan Eksekusi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pemdes Wringinrejo Tolak Putusan Komisi Informasi, BARRACUDA Indonesia Ajukan Penetapan Eksekusi
HUKUM

Pemdes Wringinrejo Tolak Putusan Komisi Informasi, BARRACUDA Indonesia Ajukan Penetapan Eksekusi

Redaksi
Last updated: 6 November 2021 10:48 am
Redaksi
Published: 6 November 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Hadi Purwanto Ketua Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia memberikan kuasa kepada Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H. dalam permasalahannya dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Wringinrejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Jumat (5/11/2021) di Kantor BARRACUDA Indonesia, Jalan Raya Banjarsari No.59 RT 001 RW 001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerjo.

Kuasa Hukum BARRACUDA Indonesia Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H., S.Pd.I., M.H. menyampaikan bahwai hari ini kami telah mengajukan permohonan penetapan eksekusi terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Adapun alasan permohonan eksekusi ini, didasari hal-hal sebagai berikut. Yang pertama bahwa putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/ 2020 tertanggal 16 Januari 2020 telah berkekuatan hukum tetap. Yang kedua bahwa pemohon eksekusi secara lisan dan tertulis telah meminta termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, namun termohon eksekusi menolak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KIProv.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, yang ketiga bahwa amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KI-Prov.JatimPS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 sebagai berikut isinya. Yang pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, yang kedua menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa salinan Peraturan Desa (PERDES) tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Pemerintah Desa Wringinrejo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017.

“Yang kedua salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik/Konstruksi Bangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Wringinrejo pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017. Yang ketiga salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemerintah Desa Wringinrejo pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017,” ungkapnya.

Masih kata Akhmad Zamroni, alasan permohonan eksekusi yang keempat yakni memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi berupa Salinan Peraturan Desa (PERDES) tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Pemerintah Desa Wringinrejo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada pemohon.

“Yang kelima memerintahkan kepada termohon untuk memperlihatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik/Konstruksi Bangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Wringinrejo dan Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemerintah Desa Wringinrejo pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, yang keenam memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Yang ketujuh membebankan biaya yang ditimbulkan untuk pembuatan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud kepada saya pemohon eksekusi BARRACUDA Indonesia,” tutupnya. (RED/jy)

You Might Also Like

Koramil Pacet Bersama Tim Gabungan & Relawan Bersihkan Material Longsor Mligi
RIDER MODUS Mojokerto Bagi-Bagi Sembako Terdampak Covid-19
Pembinaan Poktan, Bupati Mojokerto Minta Kaum Milenial Andil Dalam Pembangunan Pertanian.
Luar biasa Pasukan Banser PAC Ngoro sudah 13 Desa Wilayah Ngoro yang Di Semprot Disinfektan
Komunitas Masyarakat KSP Pandawa Mandiri Mengetuk Hati Pemerintah atas Pembebasan Salman Nuryanto
TAGGED:Barrakuda MenggugatMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?