PRN Sidoarjo | Tok..tok..tok.. Kasus dibuka. Stempel dan tanda tangan dibubuhkan. Misdi tersentak kaget. Kepastian hukum tak jelas. Kasi Pidsus bergulat dengan ucapan. Demikian gambaran dibalik terbitnya selembar kertas pemanggilan kembali tersangka Misdi tertanggal 17 Desember 2020 oleh Kejari Sidoarjo. Senin, 21/12/2020.
Masih terekam dengan baik ungkapan Jaksa Muda Lingga Nurie beserta Reni selaku Staf Pidsus tentang penghentian perkara Misdi. Kepada wartawan, Kasi Pidsus ini menjelaskan bahwa kasus ini telah mendapat kepastian hukum. Hal ini disampaikan berulang kali baik saat ditemui di ruang kerjanya maupun melalui sambungan telpon dengan staf Pidsus.
“Kasusnya sudah SP3 dan tembusannya sdh dikirim ke Kajati, sehingga status tersangka otomatis gugur,” demikian kutipan penjelasan Reni sebagai staf Pidsus yang diperintah Kasi Pidsus untuk menghubungi awak media.
Untuk lebih memastikan hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Melalui pesan Whatsapp, Kajari tidak menampik kabar dihentikannya kasus ini. Ia menyampaikan bahwa penghentian kasus ini terjadi sebelum masa jabatannya.
“Sepertinya tahun 2018 juga mas, masih dicari dokumennya,” kutipan pesan whatsapp Kajari menjawab pertanyaan tentang kapan tepatnya SP3 diterbitkan.
Bila mengikuti petunjuk Kajari maka penghentian kasus melalui SP3 paling mungkin adalah di atas tanggal 10 Desember. Hal ini mengacu pada dikeluarkannya SPDP tertanggal 10 Desember 2018. Kapanpun tepatnya kasus ini dihentikan menjadi tidak penting dibandingkan dengan sebuah kepastian bahwa memang kasus ini benar-benar telah diSP3kan.
Kamis, 17 Desember 2020 Supremasi hukum seperti sedang dilecehkan oleh oknum penegak hukum. Bagaimana tidak, Kejari Sidoarjo menerbitkan Surat Pemanggilan Tersangka SP-xxx/M.5.19/Fd.1/12/2020 untuk Misdi. Tak kurang dari hitungan minggu status hukum perkara ini berubah entah kemana arahnya.
Misdi dipanggil menghadap. Jaksa yang tadinya menggugurkan status tersangka kini menyematkan status tersebut kembali. Apa pertimbangan penyidik bertindak seperti ini? Mungkinkah karena pemberitaan media? Dapatkah supremasi dan penegakan hukum diintervesi? Wallahualam hanya penyidik yang tahu. (Samosir/yuli)

