By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Menyorot Supremasi dan Kepastian Hukum atas SP3 Misdi di Kejari Sidoarjo
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Menyorot Supremasi dan Kepastian Hukum atas SP3 Misdi di Kejari Sidoarjo
HUKUM

Menyorot Supremasi dan Kepastian Hukum atas SP3 Misdi di Kejari Sidoarjo

Redaksi
Last updated: 22 Desember 2020 7:01 am
Redaksi
Published: 22 Desember 2020
Share
SHARE

PRN Sidoarjo | Tok..tok..tok.. Kasus dibuka. Stempel dan tanda tangan dibubuhkan. Misdi tersentak kaget. Kepastian hukum tak jelas. Kasi Pidsus bergulat dengan ucapan. Demikian gambaran dibalik terbitnya selembar kertas pemanggilan kembali tersangka Misdi tertanggal 17 Desember 2020 oleh Kejari Sidoarjo. Senin, 21/12/2020.

Masih terekam dengan baik ungkapan Jaksa Muda Lingga Nurie beserta Reni selaku Staf Pidsus tentang penghentian perkara Misdi. Kepada wartawan, Kasi Pidsus ini menjelaskan bahwa kasus ini telah mendapat kepastian hukum. Hal ini disampaikan berulang kali baik saat ditemui di ruang kerjanya maupun melalui sambungan telpon dengan staf Pidsus.

“Kasusnya sudah SP3 dan tembusannya sdh dikirim ke Kajati, sehingga status tersangka otomatis gugur,” demikian kutipan penjelasan Reni sebagai staf Pidsus yang diperintah Kasi Pidsus untuk menghubungi awak media.

Untuk lebih memastikan hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Melalui pesan Whatsapp, Kajari tidak menampik kabar dihentikannya kasus ini. Ia menyampaikan bahwa penghentian kasus ini terjadi sebelum masa jabatannya.

“Sepertinya tahun 2018 juga mas, masih dicari dokumennya,” kutipan pesan whatsapp Kajari menjawab pertanyaan tentang kapan tepatnya SP3 diterbitkan.

Bila mengikuti petunjuk Kajari maka penghentian kasus melalui SP3 paling mungkin adalah di atas tanggal 10 Desember. Hal ini mengacu pada dikeluarkannya SPDP tertanggal 10 Desember 2018. Kapanpun tepatnya kasus ini dihentikan menjadi tidak penting dibandingkan dengan sebuah kepastian bahwa memang kasus ini benar-benar telah diSP3kan.

Kamis, 17 Desember 2020 Supremasi hukum seperti sedang dilecehkan oleh oknum penegak hukum. Bagaimana tidak, Kejari Sidoarjo menerbitkan Surat Pemanggilan Tersangka SP-xxx/M.5.19/Fd.1/12/2020 untuk Misdi. Tak kurang dari hitungan minggu status hukum perkara ini berubah entah kemana arahnya.

Misdi dipanggil menghadap. Jaksa yang tadinya menggugurkan status tersangka kini menyematkan status tersebut kembali. Apa pertimbangan penyidik bertindak seperti ini? Mungkinkah karena pemberitaan media? Dapatkah supremasi dan penegakan hukum diintervesi? Wallahualam hanya penyidik yang tahu. (Samosir/yuli)

You Might Also Like

Pembekalan Siswa Korem 084/BJ “SEHARI BERSAMA TNI”
H E B A T…Kepala Desa Kedung Sukodani Beristri 2 Siri 1
PT. Xin-Xing Steel Terancam Disegel, LPK-RI Sesalkan Tindakan Satpol PP
Percepat Pemulihan Ekonomi, Bupati Sidoarjo Dorong BUMDes Sebagai Ajang Perputaran Uang
Oknum PNS Pemkab Mojokerto vs Purel Gunakan Jurus Terakhir ‘Buka Aib’
TAGGED:. Tersangka Dipanggil LagiSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?