PRN Kabupaten Tangerang | Dua galian/kupasan Tanah yang berada di wilayah Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang disegel SatPol PP, pasalnya galian tersebut disegel karena adanya laporan dari masyarakat sekitar. Dua galian tanah tersebut berlokasi di dua Desa yaitu Desa Blukbuk dan di Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
Eksekusi penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala bidang Oprasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang didampingi Penyidik dan Kepala seksi (Kasi).
Waisul Kurni Kabid Oprasional Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Ops Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang didampingi Rusnandar selaku Penyidik saat di lokasi galian mengatakan, “Kami dari Satpol PP Kabupaten Tangerang hanya menjalankan tugas dan kami selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) harus bertindak tegas terhadap pelaku atau orang yang melanggar perda, apalagi ini ada laporan dari masyarakat sekitar lokasi aktivitas galian tanah ini”, terang Waisul Kurni.
Setelah galian/kupasan tanah ini kami segel artinya mulai hari ini selasa (16-11-2021) kami melarang adanya aktivitas atau apapun bentuknya di lokasi ini dan apabila dilanggar oleh siapapun baik pemilik atau pengusaha yang terlibat langsung dalam proyek ini maka kami akan berikan sangsi hukum, tegasnya.

Di tempat terpisah Satibi selaku Camat Kronjo saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, “Selama ini saya tutup mata saja dan pernah ada yang datang ke kantor saya terkait koordinasi tetapi saya tolak dan saya tidak pernah memberikan izin atau apapun jenisnya terkait galian tanah tersebut”, jelas Satibi. (Mul)

