PRN Banyuwangi | Paska beredar luasnya Video “Salam dari Banyuwangi” yang diperankan oleh La Lati, S.H dengan menampilkan berbagai jenis Miras beralkohol tinggi dengan berbagai Merk akhirnya mendapat tanggapan serius dari Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Senin 22/11/2021. Pemkab Banyuwangi akhirnya menggelar Audiensi bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Banyuwangi (DPMPTSP) dengan menghadirkan pemeran Video “Salam Dari Banyuwangi” La Lati, S.H., tokoh masyarakat Desa Labanasem, Kepala Desa Labanasem, Perwakilan Camat Kabat. Sedangkan Pemkab Banyuwangi diwakili oleh Drs. Wawan Yadmadi, M.Si selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan menjabat pula sebagai Plt Kepala Satpol Pp Kab. Banyuwangi, serta turut hadir jajaran pejabat pemkab lainnya.
Mengawali sambutannya Wawan Yadmadi menyayangkan timbulnya keresahan dan kegaduhan masyarakat Desa Labanasem yang disebabkan peredaran miras secara bebas yang dilakukan oleh Toko Banyu Urip. “Seandainya dari awal permasalahan ini diberitahukan kepada saya, tidak akan sampai segaduh ini. Saya pastikan akan selesaikan dengan cara saya sendiri secara senyap dan tuntas, dan jika benar ditemukan pelanggaran izin usaha, izinnya bisa saja dicabut atau tokonya ditutup”, terangnya.
Sementara itu La Lati, S.H., Aktivis kontoversi yang juga berprofesi sebagai Pengacara yang dikenal dengan dialognya yang khas dan blak-blakan, lebih menyoal pada Birokrasi dan Spesifikasi izin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan terhadap Toko Banyu Urip yang memperjualbelikan miras beralkohol tinggi diatas 20% bahkan sampai 45% yang diperjual belikan secara bebas di kalangan masyarakat.
Di hadapan Ka. DPMPTSP dan pejabat Pemkab lainya, aktivis berdarah Sulawesi yang kritik-kritiknya dikenal berani kerap membuat merah kuping para pejabat itu, kembali membeberkan bukti berbagai merk Miras yang diperjual belikan secara bebas di Toko Banyu Urip sehingga keberadaanya sangat meresahkan masyarakat dikarenakan sudah mempengaruhi pemuda, pelajar, remaja di bawah umur dan bahkan anak SD dan santri banyak yang terpengaruh mengkosumsi miras, terangnya.

Lanjut La Lati, aturan turunan berupa Perda Kab. Banyuwangi No.1 tahun 2020 atas perubahan Perda Kab. Banyuwangi No.14 Tahun 2015 tentang: Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan penjualan minuman Keras, sangat jelas mengatur spesifikasi Izin Usaha Miras
yaitu: Spesifik tempat penjualanya, Spesifik produknya dan spesisik jam opersionalnya namun pemilik Toko Banyu Urip secara terang-terangan mengabaikan segala aturan yang ditetapkan oleh pemerintah oleh karenanya kami mendesak Pemkab Banyuwangi dan dinas terkait lainnya untuk mencabut izin usaha Toko Banyu Urip dan atau setidak-tidaknya kegiatanya ditutup dan tidak beroperasi di desa Labanasem terangnya.
Sementara dalam audiensi Antonio Cornelis yang menjabat Kasi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dalam penjelasannya mengurai birokrasi izin usaha miras secara gamblang berdasarkan ketentuan Perpres No. 24 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, berikut perubahan dan aturan turunannya.

Peraturan Menteri Perdagangan Ri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Ri No 20.MDAG/Per.4/2014 tentang Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) berikut perubahan dan aturan turunannya, Perda Kab. Banyuwangi No.1 Tahun 2020 tentang perubahan Perda No.14 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Keras.
Sehingga dari temuan-temuan di lapangan yang terjadi di Desa Labanasem dapat di simpulkan Toko Banyu Urip di mungkinkan telah menyalah gunakan izin usaha yang di terbitkan oleh Pemerintah tutupnya.

Di tempat yang sama ketika tim media Pena Rakyat News melakukan wawancara kepada Plt Dinas Perizinan Wawan mengatakan, “kami mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum La Lati, S.H, Kades Labanasem dan tokoh-tokoh masyarakat yang telah menyampaikan pokok permasalahan ke Pemkab nanti kita ambil kesimpulan. Fakta di lapangan gimana ada yang benar dan salah. Nanti kita kroscek di lapangan. Pokok prinsipnya jangan sampai di masyarakat. Fungsi pemerintah sebagai pelayanan bantuan ke masyarakat. Satpoll PP hadir tidak hanya menutup tapi bisa mencarikan solusi, kita bisa mencegah dini. Sekarang Perizinan melalui Online Single Submission (OSS) berbasis resiko yaitu pintu masuk mengurus perizinan mungkin di dalamnya ada kategori yang harus dipenuhi. Contohnya seperti izin minol di upgrade dulu yaitu tempat harus melalui Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), nanti di lihat lokasinya gak boleh dekat tempat pendidikan, tempat ibadah, dan lingkungan padat masyarakat. Intinya nanti kita kroscek lagi tempat tersebut. Jika melanggar ya kita cabut izinnya”, ujar Wawan.**
Solikin.

