By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: LSM BARRACUDA Telah Menangkan Sidang di PTUN Kasus Pemdes Wringinrejo.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » LSM BARRACUDA Telah Menangkan Sidang di PTUN Kasus Pemdes Wringinrejo.
HUKUM

LSM BARRACUDA Telah Menangkan Sidang di PTUN Kasus Pemdes Wringinrejo.

Redaksi
Last updated: 8 Desember 2021 8:02 pm
Redaksi
Published: 8 Desember 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Ketua LSM BARRACUDA Indonesia, Hadi Purwanto ST., SH., laksanakan sidang Pengajuan Eksekusi terhadap putusan incraht KIP Jatim pada Pemdes Wringinrejo, dan hasil Sidang Pengajuan Eksekusi LSM BARRACUDA Indonesia terhadap Pemdes Wringinrejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto terkait putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KIProv.Jatim-PS-A/2020 di PTUN Surabaya Dikabulkan oleh Hakim. Selasa (7/12/2021).

Dalam sidang yang di gelar di PTUN Surabaya dibuka oleh Ketua Sidang yaitu TEDI ROMYADI, S.H., M.H. yang juga selaku Ketua PTUN Surabaya, PemdesWringinrejo memperlihatkan SPJ terkait Pekerjaan Fisik atau Kontruksi Bangunan, Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada pihak Barracuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 139/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hadi Barracuda dan kuasa hukumnya kemudian menyampaikan kepada Ketua Sidang bahwasanya menolak salinan Perdes tersebut.

“Kami menolak salinan Perdes tersebut ketua, Karena salinan Perdes yang diberikan adalah tidak utuh karena banyak bagian utama dalam perdes tersebut beserta lampirannya tidak disertakan”, tegasnya.

Lanjutnya, Kemudian Ketua Sidang menerima keberatan Barracuda dan memerintahkan Kepala Desa Wringinrejo untuk melaksanakan amar putusan Komisi Informasi dengan sungguh-sungguh, Ketua Sidang juga berpesan “Kalau memang Pemdes Wringinrejo tidak sungguh-sungguh menjalankan amar putusan, maka PTUN tidak segan-segan untuk menetapkan putuisan eksekusi dan memberi rekomendasi kepada Bupati Mojokerto untuk melakukan pemecatan”
Selang beberapa saat Pemdes Wringinrejo berkenan memberi Salinan Perdes sesuai
aslinya.

“Dalam amar putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 139/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 dalam poin 6.2 juga disebutkan bahwa Salinan Perdes Desa
Wringrejo dan SPJ Desa Wringinrejo terkait Pekerjaan Fisik atau Kontruksi Bangunan,
Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 adalah informasi bersifat terbuka , Akan tetapi faktanya biarpun Komisi Informasi sudah memutuskan bahwa salinan informasi
yang kami mohonkan bersifat terbuka, Pemdes Wringinrejo tetap bersikukuh tidak melaksanakan amar putusan tersebut” jelasnya Hadi Barracuda.

“ada aroma tidak sedap di Pemdes Wringinrejo terkait tata kelola pemerintahan dan tata keuangan desa, kami akan terus melakukan pemeriksaan
menyeluruh terkait tata kelola keuangan Desa Wringinrejo dalam masa kepemimpinan Kepala Desa Suhartono” tutupnya (Mahmudah).

You Might Also Like

Dinas Pendidikan Mojokerto Tegaskan Seragam di Sekolah Bukan Kewajiban, Dugaan Pembelian Seragam SMPN 2 Dlanggu Kembali Disorot
Terlindungi: Cara Nakal ‘Timbun Limbah’ Dalam Tanah, PT KIU ‘Langgar Hukum’
30 Orang Pemohon Sertifikat ‘Tertipu’, 2,5 Tahun Ngurus Belum Ada Kejelasan
Pemdes Lumpangkuwik Gelar Musdes Susun RKPDes Tahun 2021
Penyaluran BLT Desa Jabon Dikawal Babinsa
TAGGED:Kasus Pemdes WringinrejoLSM BarracudaMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?