By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ‘Praduga’ Pemerintah Diam Penyaluran BLT DD Marengan Daya Menyalahi Aturan Yang Ada
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ‘Praduga’ Pemerintah Diam Penyaluran BLT DD Marengan Daya Menyalahi Aturan Yang Ada
LAWAN KORUPSI

‘Praduga’ Pemerintah Diam Penyaluran BLT DD Marengan Daya Menyalahi Aturan Yang Ada

Redaksi
Last updated: 8 Desember 2021 12:18 pm
Redaksi
Published: 8 Desember 2021
Share
SHARE

PRN SUMENEP | Kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang di buat dengan sistem bergiliran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak menerima 12 bulan. Hal itu dinilai tidak berpihak kepada penerima dan diduga telah menyalahi aturan yang ada, Selasa, 07/12/2021.

Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi awak media PRN, di beberapa Desa khususnya yang ada di Kecamatan Kalianget dan Kecamatan Talango, KPM BLT DD terhitung menerima tiap bulan (Rp. 300.000,- sebanyak 12 bulan) di tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.

Sedangkan, berdasarkan informasi dalam pemberitaan di media online Forumnusantaranews.com dengan judul “Marengan Daya Melaksanakan Penyaluran BLT DD Tahap III TA. 2021” menerangkan bahwa, Penyaluran BLT DD di Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep, disalurkan hanya 30 KPM saja untuk bulan Juni-Agustus-September (Rp. 900.000,-/KPM), sedangkan di tahun 2021 berjumlah 120 KPM. BLT DD tersebut baru disalurkan pada hari Senin 06/12/2021, di balai desa, setelah disorot banyak lembaga dan media dan sudah berkali-kali diberitakan di media.

Pemberitaan Sebelumnya: https://penarakyatnews.id/2021/12/04/ditengah-menjeratnya-perekonomian-masyarakat-bendahara-desa-mampu-memiliki-mobil-baru/

Sistem penyaluran BLT DD Marengan Daya, seperti yang di tuangkan di media, menjadi pertanyaan banyak orang dan dinilai aneh tapi nyata, penyalurannya tidak sama dengan desa yang lain, yang diantaranya salah satu BPD yang namanya tidak mau disebutkan, “Itu kok cuma disalurkan untuk 30 KPM saja, sedangkan jumlahnya ada 120 KPM, terus sisanya kemana, tanya dia? setelah membaca berita”.

Dia juga menyampaikan pertanyaan, “kalau jumlah 120 KPM dan penyaluran dibuat bergiliran 30 KPM setiap penyaluran, cara bikin SPJ nya seperti apa? Sedangkan pendataan KPM tersebut sudah dicatat dan disepakati bersama sebelum APBDes dibuat dan diajukan”.

Selain itu, salah satu Sekdes di desa lain juga menjelaskan, bahwa para KPM BLT DD di desanya menerima 12 bulan dalam satu tahun (Rp. 300.000,- × 12 bulan), sebelum dilakukan verifikasi dengan melakukan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS).

Dipertegas juga dalam Peraturan Bupati Sumenep No. 6 Tahun 2021, Bab VI, pasal 23, Tentang Penggunaan Dana Desa, ayat (1) menjelaskan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa sebagai yang dimaksud dalam pasal 22 ayat (4). Pasal 23 ayat (6) menjelaskan bahwa besaran BLT Desa sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) di tetapkan sebesar Rp. 300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan keduabelas per KPM (12 bulan, Januari-Desember).

Berdasarkan hal itu semua, sudah jelas bahwa pemerintah desa wajib untuk menyalurkan BLT DD, 12 bulan per KPM ditahun 2021. Penggunaan DD di prioritaskan untuk BLT DD guna untuk meningkatkan dan memulihkan perekonomian masyarakat, khususnya yang terdampak Covid-19, bukan untuk diprioritaskan pada penganggaran proyek yang tujuannya untuk mencari keuntungan diri sendiri.

Sedangkan investigasi awak media PRN kepada beberapa KPM yang kondisinya betul-betul masyarakat kurang mampu seperti rumah tinggal masih ngontrak, profesi sebagai tukang kebun honorer di sekolah, dan seorang perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga hanya berjualan kue karena suami sakit bertahun-tahun dengan 4 anak yang masih sekolah, hanya mendapatkan BLT DD di tahun 2020 2 bulan (Rp. 600.000,-/bulan) dan di tahun 2021 hanya 1 bulan (Rp. 300.000,-).

Keterangan yang disampaikan oleh KPM, kondisi suaminya menderita sakit vertigo dan asam lambung sudah bertahun-tahun. Sebelumnya mereka tidak pernah mendapatkan Bansos apapun sebelumnya, sedangkan Pendapatan yang didapat dari berjualan kue perhari hanya kisaran Rp. 50.000,- itupun kalau kuenya laku semua.

Yang sangat disesalkan pemerintah masih diam saja malah semua pihak seperti Kecamatan, DPMD dan Bank BPRS sebagai penyalur, semua terkesan kompak dan enggan menunjukkan berkas dokumen daftar penerima BLT DD, di saat beberapa lembaga dan media melakukan konfirmasi.

Dalam pemberitaan ini Didik selaku Bendahara Desa Marengan Daya (yang memegang peranan penting sejak posisi Kades di Pegang PJ dari Kecamatan), yang sudah mampu memiliki mobil baru, enggan merespon konfirmasi awak media PRN melalui chat WhatsApp yang sudah bertanda centang dua.
(Erf/Tim)

You Might Also Like

Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu.
DPC PJI Sumenep Hadir Dalam HUT PJI Ke-23
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH 7 ORANG KEPALA OPD KAB. SUMENEP OLEH BUPATI
50.000 Orang Semarakkan HGN, HUT ke-73 PGRI dan HAI 2018 Se- Jatim di Sumenep
REHABILITASI RUANG KELAS  SDN KALIANGET TIMUR IV SUDAH TERLAKSANA 80%.
TAGGED:BLTDANA DESASalahi AturanSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?