PRN TRENGGALEK | Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022,mendapatkan penolakan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa,di berbagai tempat.salah satunya penolakan berasal dari Kabupaten Trenggalek,Kamis(16/12/21).

Aksi demo Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Trenggalek yang di motori Kepala Desa Karangturi Puryono, menolak dan menuntut di cabutnya Perpres nomor 104 tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021.
Demo yang di gelar damai di depan kantor DPRD Trenggalek ini menolak presentasi pembagian Dana Desa yang diantaranya 40% untuk BLT, 20% untuk ketahanan pangan, 8% Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus (COVID-19), dan sisanya (32%) untuk pembangunan.
Presentasi Dana Desa, dianggap membebani Desa dan menghambat Desa dalam pengambilan keputusan, kewenangan dan keterlibatan desa dalam pembangunan.di setiap desa tidak sama dengan kondisi dan kultur yang berbeda beda. (bamb/atin)

