By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pengedar Pil Koplo Diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto Jombang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pengedar Pil Koplo Diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto Jombang
KRIMINAL

Pengedar Pil Koplo Diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto Jombang

Redaksi
Last updated: 27 Desember 2021 3:16 pm
Redaksi
Published: 27 Desember 2021
Share
SHARE

PRN Jombang | Unit reskrim Polsek Jogoroto, Jombang menangkap seorang pengedar pil koplo di wilayah Jogoroto dengan total barang bukti 7.260 butir pil dobel L yang diduga dikendalikan dari salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.

Pelaku adalah Eko Wahyu Setyawan alias Jomeng, pedagang kredit, warga Dusun Babut, Desa Plemahan Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jogoroto, AKP Achmad Darul Hudha, mengatakan pelaku ditangkap di warung kosong di depan lapangan Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang pada Minggu (26/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan telah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat keras berbahaya,” ungkap AKP Darul dalam keterangannya kepada media, Senin (27/12/2021).

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi obat terlarang di warung kosong. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Nah, dari penyelidikan itu, petugas mengamankan saksi bernama Zainul Arifin alias Ipin yang kedapatan membawa 32 pil dobel L di saku celananya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 4 plastik klip dengan jumlah total 200 butir pil dobel L di warung kopi milik Ipin di Dusun Banjarpoh, Desa Palrejo Kecamatan Sumobito kabupaten Jombang.

“Diakui oleh saksi bila barang tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh atau dibeli dari tersangka Eko Wahyu Setyawan,” kata AKP Darul.

Lalu, dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan penggerebekan di rumah Eko. Hasilnya, di kamar rumah tersangka ditemukan ribuan butir pil dobel L yang belum terjual.

Rinciannya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 32 (tiga puluh dua) butir pil LL, 1 plastik berisi 428 butir pil dobel L, 1 botol plastik putih berisi 60 plastik klip berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 600 butir, 1 botol plastik putih berisi 1000 butir pil dobel L, 5 plastik berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir, 3 plastik berisi 300 plastik klip.

“Kami juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Vivo milik tersangka. Untuk total keseluruhan barang bukti yang disita sejumlah 7.260 pil dobel L,” ujarnya.

Menurut Kapolsek Jogoroto, pil koplo yang ditemukan di rumah tersangka diakui diperoleh dengan cara membeli melalui seorang perantara berinisual TUI dan diduga dikendalikan dari dalam salah satu lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Tersangka masih kami masih kami periksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diatasnya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin, tersangka Eko Wahyu melanggar pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(SONY)

You Might Also Like

Penyegaran Organisasi dan Promosi Jabatan, Kapolres Jombang Lantik Kasat Kapolsek dan Kasi
Polsek Krian Amankan Pengedar Sabu
HPN di Mapolres Jombang, Awak Media Ini Bawa Pulang Sepeda Motor Gres
Respon Cepat Ungkap Kasus TPPO, Polres Jombang Terima Penghargaan
Kapolda Jatim: Ini Jaringan Bisnis Prostitusi Online Besar
TAGGED:DiringkusJombangPengedar Pil KoploPolsek
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?