Jombang, penarakyatnews – Oky Bagus (26) ditangkap polisi karena berani menjual obat sediaan farmasi tanpa ijin. Obat jenis pil koplo dobel L. diwilayah hukum polsek Diwek.
Kapolsek Diwek Akp Bambang membeberkan,” Pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 kita sedang melakukan patroli rutin. Sekitar pukul 16.00 Wib saat berada di Jalan Raya depan SPBU Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang saat patroli telah mengamankan seorang perempuan yang telah kedapatan membawa Pil dobel L.bebernya
Lanjut Bambang, setelah diintrograsi bahwa pil dobel L tersebut didapatnya dengan cara membeli dari Oky Bagus Purwanto (26). Berdasarkan keterangan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan. Dan.Sekitar jam 17.30 di Jalan Raya Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang berhasil menangkap terlapor.
Setelah dilakukan penggeledagan menemukan barang bukti berupa pil koplo dobel L, sebanyak 53 (Lima puluh tiga) butir. dan uang tunai sebesar 10.500 Rupiah (sepuluh ribu lima ratus rupiah) uang hasil dari penjualan.
Karena pelaku diduga Mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Dobel L tanpa ijin maka dijerat Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Ngapung Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di mapolsek Diwek, guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya.(wisa)

