PRN MOJOKERTO | Secara resmi Machradji Machfud resmi melaporkan Pimpinan LSM Mojokerto Watch H.M.Rifa’i dan Supriyo Dkk ke Polres Mojokerto.
Memakan waktu sekitar 7 jam proses pelaporan di Polres itu dijalani dengan sabar dan telaten oleh Machradji. Sekitar pukul 10.00 pagi Machradji Machfud Aktifis Senior mendatangi Polres Kabupaten Mojokerto untuk mengajukan Laporan Polisi (LP) atas peristiwa penghinaan, menginjak-injak kehormatan, perbuatan tidak menyenangkan serta melanggar HAM. (Rabu 12 Januari 2022).
Adapun yang terlapor adalah HM Rifai, Supriyo dkk. HM Rifai dan Supriyo adalah ketua dan sekretaris LSM Mojokerto watch yang secara congkak, sombong, dan main hakim sendiri, serta tidak sopan, yang membubarkan secara paksa unjukrasa di depan Gedung DPRD Mojokerto yang diikuti Machradji sebagai Korlap.
Saat wartawan media ini mewawancarai Machradji mengatakan, “saya datang langsung ke SPKT setelah di SPKT saya langsung di suruh ke ruangan reskrim. Di ruangan Reskrim saya ditemui pak Danar (unit tipikor/piket dan Edi (unit tipiter) untuk dilakukan konseling, maksudnya mengorek apa dan mengapa melapor”.
“Setelah itu pak Danar menyuruh saya menyerahkan bukti bukti foto dan video untuk dimasukkan menjadi satu file dalam satu Flasdisc. Pak Danar meminta untuk menunggu kehadiran Pawas Pak Bayu Kanit Resmob, karena dialah yang merekomendasikan layak dan tidaknya laporan pidana untuk diterbitkan lP (Laporan Polisi). Pak Payu masih ada kesibukan ujian disertasi, nanti kalau sudah selesai akan kesini”, ungkap Machradji.
Machraji Machfud, Aktivis LSM senior mengatakan : “Tindakan ini bisa merusak citra LSM sebagai kontrol sosial bagi masyarakat yang seharusnya berfungsi sebagai penyampai aspirasi dari warga masyarakat”.
“Kalau ini terjadi lagi di Mojokerto, bisa merusak citra bagi LSM dan fungsinya. Yang berpegangan HAM bisa kandas akibat ulah LSM yang kurang menerapkan tujuan dan fungsi dari LSM bagi Negara Indonesia yang kita cintai ini”, tegasnya.
Sekitar pukul 14.00 WIBPak Machradji diterima Pak Bayu, ditanya laporan apa? Bagaimana kejadiannya? Bukti-buktinya apa? setelah Machradji menjelaskan kejadian dan kronologinya serta bukti-buktinya, beliau disuruh menunggu oleh Pak Bayu. Pak Bayu melaporkan kepada Kasat Reskrim. Satu jam kemudian Pak Danar memanggil Pak Machradji untuk dilakukan wawancara resmi dan dibuat berita acara. Setelah itu Pak Danar mengajak Pak Machradji untuk menghadap ke bagaian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
Sekitar pukul 17.05 WIB Pak Machradji keluar dari ruang SPKT dengan membawa STTLP (Surat Tanda Terima laporan Polisi) nomor : TBL/B/15/1/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR. (Mahmudah)

