PRN SIDOARJO | Komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis sepeda angin yang berangotakan Reaidivis MKB (25 tahun) warga Gununganyar Surabaya, HBI (18 tahun) Rungkut Surabaya dan N (39 tahun) warga Sampang Madura digulung oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Awal kejadian, pada tanggal 15 Desember 2021 sekitar subuh warga berinisial PDC (32 tahun) warga Sukodono Sidoarjo kehilangan sepeda angin miliknya yang terparkir di teras rumahnya Perumahan Pondok Nirwana Cluster Alamanda Anggaswangi Sukodono Sidoarjo, Kemudian Korban melapor ke Polresta Sidoarjo.
Berbekal laporan dari warga tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Alhasil pada akhir bulan Desember, anak buah Oscar Stefanus Setja berhasil menangkap MKB. kemudian setelah dikembangkan barulah menangkap HBI rekan pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap N yang berperan sebagai Penadah barang curian.
Menurut Kapolres Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Press Release di Mapolresta Sidoarjo pada Kamis (3/2/2022), tersangka MKB adalah juga seorang residivis kasus narkoba.
“Selama beraksi, sudah 17 sepeda yang sudah dicurinya. namun tinggal satu barang bukti yang belum terjual dan sudah diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolresta ngengungkapkan, “untuk ancaman hukuman, kita sangkakan pasal 363 KUHP terhadap pelaku Curat dengan ancaman kurungan penjara sampai dengan 7 tahun, sementara untuk Penadah kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun,” terangnya.
Dalam kesempatan ini juga, Kapolresta Sidoarjo didampingi Wakapolresta AKBP Deny Agung I. mengingatkan, “Melihat modus operandi ini, marilah kita lebih meningkatkankkewaspadaan, meskipun itu sudah terparkir didalam pagar rumah, kita harus tatap memberikan kunci pengaman ganda,” pungkasnya. (kin)

