PRN MOJOKERTO | Keinginan warga Kepuhpandak kecamatan Kutorejo kabupaten Mojokerto untuk mendapatkan sertifikat atas lahan pribadinya sudah terlaksana, hari ini diperkirakan 600 lebih dari 995 sertifikat telah dibagi oleh panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) walaupun membayar Rp.650.000. per pendaftar, dirasakan warga sangat berat. 1/3/22.
Bertempat di balai desa Kepuhpandak panitia PTSL yang dibentuk oleh Kepala Desa telah membagi sebanyak sertifikat milik warga yang sudah sekian lama ditunggu-tunggu.
Namun dari pantauan awak media dari sekian banyak warga yang menerima sertifikat, tidak sedikit yang menggerutu terkait besarnya biaya yang dibebankan oleh panitia. Seperti diketahui dari keterangan warga yang mengikuti PTSL di Kepuhpandak, setiap pendaftar dikenakan biaya sebesar Rp. 650.000 dan warga yang mendaftar sebanyak 995 data.

Dikemanakan dan dibuat apa sisa biaya yang Rp.500.000.- ?
“Jare biayane cuman 150 kok saiki ditarik 650 (katanya biaya cuman 150.000 kok sekarang dikenakan 650.000) yang benar mana” Tanya warga Grogol kepada panitia.
“wes ojok ngomong duit sing penting wes mari, (udah jangan ngomong masalah uang yang penting sudah selesai)” jawaban SLH (inisial, red) panitia yang bertugas memungut biaya PTSL kepada warga.
Diluar jam dinas Gimen selaku Kepala Desa Kepuhpandak berkomentar bahwa setelah dirinya membentuk panitia PTSL berpesan kepada panitia bahwa ketentuan biaya hanya Rp. 150.000.,
Namun disisi lain Gimin juga tidak menyalahkan apabila sebagai rasa terima kasih warga memberikan lebih asalkan iklas, dari pada mengurus mandiri yang habisnya sangat banyak. Kata Gimin.
Pernyataan ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh sebut saja Blong (bukan nama sebenarnya, red). Dalam keterangannya warga dusun Grogol ini awalnya sudah membayar Rp.500.000. dan setelah ada undangan pengambilan sertifikat, Blong diminta menambah Rp. 150.000.
Sementara menurut Prasetyohadi, SH.,MH. Pakar hukum dari Universitas Yos Sudarso Surabaya berpendapat bahwa pemerintah sejak tahun 2018 telah menjalankan program PTSL dengan harapan masyarakat Indonesia akan mendapatkan sertifikat secara gratis untuk menghindari kasus sengketa tanah yang sering dimainkan oleh mafia tanah.
Program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL. Juga PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, dan ketentuan-ketentuan terkait besaran biaya juga sudah sangat jelas, artinya pihak panitia atau desa apabila memungut biaya lebih dari ketentuan yang ada dan penggunaannya tidak dijelaskan secara transparan, hal ini dapat diartikan Pungutan Liar atau Korupsi dan hal ini sering terjadi memungut diluar ketentuan dengan dalil yang macam-macam. Pungkas Prasetyohadi, SH.MH. (hanri)

