PRN SUMENEP| Aroma pemainan mafia proyek terendus dari pulau terluar di Kabupaten Sumenep. Proyek pengerjaan RSUD Arjasa di Pulau Kangean patut mendapat perhatian APH. Permainan diduga melibatkan Penyelenggara sejak awal tender proyek. Baik Paket I (Gedung Administrasi, R. Genset dan Selasar) senilai 4 Milyar dan Paket II (Gedung IRNA I) senilai 4,8 Milyar. Rabu (2/3/2022).
Indikasi persekongkolan tentunya bukan tanpa alasan disampaikan, Perka LKPP nomor 12 tahun 2021 bagian IV nomor 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, bagian huruf (F) berbunyi; indikasi persekongkolan memenuhi sekurangnya 2 (dua) dari kriteria berikut:
- Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
- seluruh penawaran dari Peserta mendekati HPS.
- adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali.
- adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan.
- jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
Berikut ulasan PRN terkait Indikasi Persekongkolan Penyedia di Proyek RSUD Arjasa, Khusunya poin (3) dan Poin (2);
Poin (3) Adanya Beberapa Peserta Yang Berada dalam 1 (satu) Kendali
Indikasi pertama merujuk pada dugaan persekongkolan yaitu keikutsertaan setidaknya dua peserta dengan kendali yang sama. Hal ini terjadi di dua paket tender RSUD Arjasa. Secara langsung CV. Tirtanadi dan CV. Atthotiq diduga memiliki alamat dan mencantumkan nomor telpon yang sama dalam Data Badan Usaha yang dirilis LPJK.
Dalam pengamatan PRN, keikutsertaan dua badan usaha ini diduga sebagai strategi pengaturan pemenang dengan harga tertinggi. Pasalnya dalam dua paket yang ada, penawaran kedua bendera ini berada sebagai juru kunci. Dalam istilah dunia tender konstruksi sistem “Ring”.
Satu istilah untuk menggambarkan satu situasi pengendalian harga baik di level Rendah, Sedang dan tentunya harga tertinggi. Hal ini diperlukan untuk memprediksi kemungkinan keikutsertaan peserta lain. Memang secara langsung hanya terlihat dua peserta yang bermain, namun secara tidak langsung diduga bisa lebih.
PRN melihat hal ini dari keanehan yang dilakukan oleh CV. Tirtanadi jaya. Di dua paket proyek RSUD Arjasa, CV. Tirtanadi Jaya berpotensi besar menjadi calon pemenang. Hal ini disebabkan penawarannya masuk pada tawaran terendah.
CV. Tirtanadi Jaya tidak hadir memenuhi undangan pembuktian kualifikasi tanpa alasan yang jelas. Padahal pembuktian Kualifikasi diperbolehkan tanpa harus hadir fisik dan menggunakan fasilitas During. Hal ini terkonfirmasi dari rilis Panitia pengadaan di lpse.sumenepkab.go.id. Akibat dari tindakan ini Tirtanadi dianggap gugur dan mengundurkan diri dari persaingan tender.
Pertanyaannya, mengapa CV. Tirtanadi Jaya Mundur? Siapa yang diuntungkan dari tindakan CV. Tirtanadi Jaya?
Hal ini sudah menjadi hal biasa dalam dunia tender Konstruski. Mengantisipasi persekongkolan seperti ini, pemerintah melalui Peraturan LPJK nomor 12 tahun 2021 dalam Bab III, Bagian F, angka 30.12 mengatakan Apabila calon pemenang tidak hadir pada pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, peserta dianggap mengundurkan diri, maka: dibatalkan sebagai calon pemenang; dan dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Terhadap aturan ini, UKPBJ dan Kepala Dinas PUPR kab Sumenep selaku PA/KPA sejak kejadian hingga berita ini rilis tidak pernah menerapkan aturan. Hal ini terkonfirmasi dari data yang dirilis dalam laman web Inarpoc. CV. Tirtanadi Jaya tidak pernah dimasukkan dalam Daftar hitam.
Mustahil para Pejabat ini tidak mengetahui Aturan. Apakah mereka terlibat? Wallaualam.
PRN mencoba menelusuri alamat yang tertera di akta pendirian badan usaha. Kedua perusahaan ini (CV. Tirtanadi dan Atthotiq) sama-sama berada di Jl. Diponegoro Sumenep. Hasil penelusuran PRN, alamat yang dimaksud dengan nomor rumah yang tertera di akte badan usaha adalah rumah tinggal. Bukan kantor.

Informasi yang diterima dari informan PRN, semua badan usaha yang dimaksud sebenarnya berkantor di daerah Pabian sekitaran Jl. Slametriadi. Lebih mengejutkan lagi ternyata pengendali dari beberapa perusahaan konstruksi ini ternyata adalah salah seorang pemain yang cukup dikenal di dunia lelang Konstruksi Sumenep.

PRN mencoba melakukan konfirmasi lewat Seluler. Awak media mencoba menghubungi nomor telpon yang terdaftar di data LPJK. Orang yang mengaku sebagai wakil direktur awalnya menapik jika perusahaannya melakukan penawaran di RSUD Arjasa. Tapi setelah dijelaskan dan disertai bukti, kemudian hal tersebut tidak dapat ditampik.
“Di cv tirtanadi sy wakil direktur.. hnya mewakili sj,” kata orang yang mengaku bernama Desi Mariani.
Poin (2) Penawaran Peserta Mendekati HPS
Mundurnya CV. Tirtanadi Jaya menyajikan fakta bahwa dua paket pekerjaan di RSUD Arjasa dimenangkan oleh penawar tertinggi yang mendekati nilai HPS yang ditetapkan pemerintah. Kedua paket pengerjaan dimenagkan dengan harga yang turun hanya di angka 2 % dari HPS.
CV. Buana ema raya memenagkan paket I yakni gedung Administrasi dan Genset dan selasar dengan nilai kontrak 3,8 Milyar dari nilai HPS 3,9 Milyar. Perusahaan yang bermarkas di Arjasa ini hanya menurunkan 2 % dari HPS. Mungkinkah perusahaan ini juga bagian dari sistem “Ring” untuk sekenario pemenangan harga tertinggi. Tentunya harga yang mepet dengan HPS menjadi alarm yang menyala.
Pada paket II yang mengerjakan Ruang IRNA dimenangkan oleh CV. Merubetiri dengan nilai kontrak 4,6 milyar dari nilai HPS pemerintah sebesar 4,8 Milyar. Perusahaan yang bermarkas di desa Angon-angon, Arjasa ini juga hanya perlu menurunkan penawaran di angka 2 % dari HPS.
Bukan saja terkait proses tender, proses pelaksanaan proyek RSUD ini pun mendapat catatan tambahan. Bagaimana tidak, setelah melewati tahun anggaran 2021dan masa 50 hari kalender 2022 pekerjaan belum tuntas diselesaikan. Entah apa justifikasi teknis yang menjadi dasar hingga kini Dinas PUPR belum menerapkan putus kontrak.
Entah ini sebuah kebetulan, namun pola yang hampir sama dalam dua paket ini dapat menjadi petunjuk permulaan yang cukup bagi APH menelusurinya. Dua dari lima indikator persekongkolan yang dirumuskan dalam Perka LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia telah terpenuhi.
Terkait hal ini, PRN telah melakukan upaya konfirmasi ke Kadis PUPR, Ir. Muhammad Jakfar, M.M. Dihubungi berkali-kali lewat seluler di nomor 085330XXXX56, Pejabat Publik ini tampaknya masih terbiasa tengan pola ketertutupan Informasi Publik. (Toyib/Red)

