PRN MOJOKERTO| Sunardi, Kades Temon, Kec. Trowulan, Kab. Mojokerto dipolisikan oleh RM (23) dan Is (41) dengan dugaan penganiayaan. Hal ini terkonfirmasi dari dua buah LP yang keluarkan oleh Polresta Mojokerto kota pada tanggal 5 dan 7 Maret 2022.
Usut punya usut ternyata Sunardi bukan orang sembarangan. Orang nomor satu di Desa Temon ini adalah suami dari Ade Ria Suryani, Anggota DPRD kabupaten Mojokerto dari partai pengusung Demokrat.
Seperti yang telah dirilis dalam berita sebelumnya, pelaporan Polisi berawal dari kejadian di tempat hiburan malam di bilangan kota Mojokerto. Kronologi yang disampaikan RM dalam pelaporan, bahwa dugaan penganiayaan terjadi di area parkir ketika RM menagih upah pemandu lagu kepada Sunardi.
baca link berita terkait: https://penarakyatnews.id/2022/03/12/buntut-acara-karaokean-kades-temon-trowulan-dipolisikan/
Dilansir dari majalahglobal.com, Sunardi membantah bahwa dirinya tidak membayar upah pemandu lagu. Dalam pengakuannya, disebutkan bahwa ke empat Ladies Club (LC) masing-masing dibayar sebesar Rp. 500 ribu perorang.
“hanya satu pemandu lagu yang mengejar saya ke parkiran waktu itu, padahal teman-temannyasudah bilang jasanya sudah saya bayar di kasir. Tapi dia tetap minta tambahan uang lagi ke saya. Saya tidak melakukan penganiayaan sama sekali waktu itu,” terang Kades dikutip dari Majalahglobal.com
Terkait permasalahan ini, Mujiono, Camat Trowulan enggan berkomentar. PNS nomor satu di Kecamatan Trowulan ini memilih untuk menunggu proses hukum yang berlaku terkait pelporan polisi tersebut.
“karena sudah masuk ranah APH (Polisi) maka kita tunggu hasilnya, baru kita melangkah sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Camat Mujiono.
(red)

