PRN MOJOKERTO | Mendadak gempar didesa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, pasalnya tanpa ada informasi sebelumnya Lapangan olah raga yang di klaim milik desa tiba-tiba ‘dibrojol’ oleh ahli waris Pardi P. Sunar yang juga mengklaim tanah tersebut miliknya. 2/4/22.
Perseteruan masalah tanah lapangan ini sudah cukup lama sejak Pardi P Sunar masih hidup sampai saat ini diurus sama pihak anak dan cucu almarhum Pardi.
Aksi nekat yang dilakukan oleh ahli waris Pardi yang didampingi tim Kuasa Hukumnya dengan membajak (Mbojol) lahan didasari oleh bukti SHM nomor 141 an. Pardi P Soenar, dan menjadi tontonan warga serta APH wilayah Gondang dan perangkat desa Wonoploso.
Menurut salah satu ahli waris Pardi P Sunar yang tidak bersedia disebutkan namanya, dirinya sebenarnya sangat prihatin dan menyayangkan apa yang sedang dimainkan oleh pemerintah desa Wonoploso.
Apapun pengakuan dan klaim bahwa tanah tersebut milik desa Wonoploso itu hanya dimulut saja, sebab asal tahu saja Sertifikat Rumah dan sertifikat Tanah lapangan pernah kami dimasukkan sebagai anggunan di BRI dan akhir tahun 2021 kemarin baru kami ROYA. Terang salah satu anaknya Pardi.
“Jujur saya sudah tahu persis kok siapa yang mau ‘Nyaplok’ tanah milik bapak saya, dan orang sekampung juga tahu kalau pekerjaannya memang begitu, walaupun dia orang besar sekarang” imbuhnya.
Sementara tampak terlihat Babinkamtibmas dan Babinsa dari kecamatan Gondang turut hadir untuk memantau dan mengamankan situasi.

Senada juga disampaikan oleh Farkan salah satu tim Kuasa Hukum dari keluarga alm. Pardi P Sunar, segala upaya menurutnya sudah dilakukan, dari Surati Bupati, Dispenda, Ispektorat dengan membawa bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Namun apa yang didapat semuanya ‘terindikasi’ kompirasi untuk membela Pemdes Wonoploso tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Sebagai contoh dalam mediasi di Balai Desa Wonoploso 16/2/2022, melalui Benny Winarno, S.H.,M.H. tim Kuasa Hukum dari Pemkab Mojokerto, membuat paparan ‘ngawor’ yang menjadi bahan tertawaan pengunjung.
Lanjut Farkan, dalam acara klarifikasi dan mediasi dibalai desa Wonoploso, Benny Winarno menerangkan bahwa SHM no. 141 letak posisinya di rumah kediaman Pardi P Sunar, hal ini disambut tertawa oleh pengunjung, pasalnya tim dari Pardi bisa menunjukkan SHM rumah kediaman Pardi, sedangkan pihak Pemdes Wonoploso hanya modal omongan doang (omdong).
“Inilah yang saya maksud dugaan kompirasi Pemdes Wonoploso yang diamini Pemkab Mojokerto, tanpa bisa menunjukkan bukti status tanah no. 141 tapi mengklaim miliknya, apa karena ada anggota DPRD didalamnya ? kami tidak takut demi membela kebenaran” tegas Farkan.
Dalam akhir keterangannya Farkan berharap pemerintah lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini, dan dirinya juga siap dilaporkan oleh siapa saja yang merasa tidak terima tanah tersebut ‘dibrojol’ (gun).

