28.2 C
Mojokerto
BerandaHUKUMHati-Hati…, Seorang Mediator/Perantara  Dan Makelar  Di PN Jakarta Utara  Dinyatakan Sebagai Pelaku...

Hati-Hati…, Seorang Mediator/Perantara  Dan Makelar  Di PN Jakarta Utara  Dinyatakan Sebagai Pelaku Tindak Pidana…!!!.

PRN DEPOK | Ditengah Gencar-Gencarnya Mahkamah Agung RI membenahi Jajaran Dibawahnya menuju Good governance, Namun diduga telah terjadi  Putusan Pengadilan Jakarta Utara yang mencenderai hati Masyarakat Indonesia. (07-06-2022).|

Kuasa Hukum ADIO AND REKO saat diwawancarai oleh Krue Pena Rakyat News di kantornya, Terkait Pembelaannya dalam Perkara Pidana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menginfokan bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diduga Tersesat karena Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait Kasus Pidana Khusus yang diterapkan pada Pidana Umum, yang berakibat fatal dan merugikan Masyarakat yang berprofesi sebagai Mediator/Perantara atau Makelar dalam mencari Nafkah untuk menghidupi keluarganya, ujarnya dengan wajah yang penuh dengan kekecewaan atas Putusan PN. Jakarta Utara  264/Pid.B/2022/PN. JKT.UTR tertanggal 07 Juni 2022;

Kuasa Hukum Subsitusi ADIO AND REKO yakni IMBRAN BACHTIAR HIDAYAT, Spd., S.H., Advokat/Pengacara  Pada LAW FIRM IMBRAN B.H., S.PD., S. H. menceritakan pengalamannya setelah mendengar Putusan tertanggal 07-06-2022 dalam Membela Kliennya Rekannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Pena Rakyat News Bekasi.

Bahwa Klienya yang bernama ADIO AND REKO yang sedang mencari nafkah untuk keluarganya sebagai seorang Perantara/Makelar atas permintaan seorang kawannya melalui telpon yang meminta ADIO AND REKO mencarikan seseorang yang mau menerima gadai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 G MT, Tahun 2019 Warna Hitam Metalik, No.Pol : B 2788 UOB, No. Rangka : MHKM5EA3JKK145083, No. Mesin : 1NRG025408, Atas Nama CINDY APRIYANI BUNGARIA, yang didapat dari Kredit/Hutang pada PT. TOYOTA ASTRA FINANCE dan BPKB  Mobil Tersebut masih di PT. TOYOTA ASTRA FINANCE karena hutang yang kredit  mobil tersebut belum lunas.

Menurut IMBRAN BACHTIAR HIDAYAT, Spd., S.H., yang juga pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen menjelaskan pada Pena Rakyat News bahwa kasus ini adalah masuk di ranah Pidana Khusus Pasal sebagaimana dimaksud Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang dengan tegas menyatakan “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang berarti hanya Debitur PT. TOYOTA ASTRA FINANCE yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHP dan tidak ada satupun Undang-Undang yang menyatakan seorang Warga Negara dengan  profesi sebagai Mediator/Perantara atau Makelar diancam Pidana sebagaimana asas Legalitas Pasal 1 ayat (1) KUHP;

Namun lanjut IMBRAN BACHTIAR HIDAYAT, Spd., S.H., Surat dakwaan Penuntut Umum diduga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yang dalam perkara ini tidak mengurai dengan jelas Peristiwa Pidana yang didakwakan sedangkan dalam Bendel Berkas BAP Penyidik terlampir surat Perjanjian Kredit antara PT. TOYOTA ASTRA FINANCE dengan Debiturnya dan terlampir juga Sertifikat Jaminan Fidusia, namun tidak diuraikan secara lengkap oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang berakibat hukum Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum (Pasal 143 ayat (3) KUHAP), sehingga diduga menyesatkan Majelis Hakim yang tidak taat asas dengan Tidak Membatalkan Dakwaan Penuntut umum yang melanggar pasal 143 ayat (4) KUHAP dan Pasal 143 ayat (2) KUHAP bahkan menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum dengan Menghukum Mediator/Perantara atau Makelar  dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

Putusan tersebut sangat mencederai hati Masyarakat Pencari Keadilan yang wajib diluruskan oleh Para Petinggi Pengadilan Khususnya Mahkamah Agung RI agar terwujut Kepastian Hukum, dan Polisi, Jaksa, Hakim Tidak sewenang-wenang mengkriminalkan Masyarakan Indonesia dengan mengabaikan Pasal  1 ayat (1) KUHP, semoga tidak ada lagi Penyidik, Jaksa dan Hakim yang menyatakan Mediator/Perantara dan Makelar bersalah sebagai pelaku Tidak pidana oleh karena tidak diatur sebagaimana  dimaksud Pasal-1 ayat (1) KUHP, ujar IMBRAN BACHTIAR HIDAYAT, Spd., S.H., mengakhiri cerita kekecewaannya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (07-06-2022); (marjaya)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat