By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Beri Pembinaan Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini, Bupati Mojokerto Tergetkan 2024 turun 8,74%
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Beri Pembinaan Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini, Bupati Mojokerto Tergetkan 2024 turun 8,74%
KABAR MOJOKERTO

Beri Pembinaan Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini, Bupati Mojokerto Tergetkan 2024 turun 8,74%

Redaksi
Last updated: 14 Juli 2022 8:47 pm
Redaksi
Published: 14 Juli 2022
Share
SHARE

PRN Mojokerto | Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawat terus menggalakkan pembinaan dan pelatihan kepada pemuda Kabupaten Mojokerto terkait pencegahan pernikahan anak usia dini.

Dengan terus menggandeng Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdalatul Ulama (LKKNU) di setiap wilayah masing-masing kecamatan, Bupati Ikfina berharap, adanya edukasi ini bisa menekan angka kasus perkawinan anak khususnya di Kabupaten Mojokerto.

Mengingat, pemerintah sudah merencanakan aksi nasional penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21% tahun 2018 menjadi 8,74% pada akhir tahun 2024.

“Target Pemerintah pada 2030 nanti, tidak ada lagi pernikahan anak yang terjadi di Indonesia,” ucapnya, saat memberikan materi pencegahan pernikahan anak usia dini secara daring kepada Pondok Pesantren Roudlotun Nasyiin di Command Center Pemkab Mojokerto, Kamis (14/7) pagi.

Bupati Ikfina juga menjelaskan, pernikahan dini menjadi yang masalah yang luar biasa, karena melihat data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Tahun 2018 BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia mancapai 1,2 juta kejadian, dengan angka yang tinggi ini akan berdampak pada menghambat proses menuju Indonesia Emas.

“Pernikahan anak usia dini di Indonesia menempati urutan tertinggi ke-8 di dunia. 1 dari 9 perempuan umur 20-24 tahun yang menikah di bawah usia 18 tahun sebesar 11,2%, serta 1 dari 100 laki-laki umur 20-24 yang juga menikah sebelum 18 tahun sebesar 1,06%. Pernikahan yang dilaksanakan sebelum usia yang diizinkan, harus melalui dispensasi nikah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ikfina juga menjelaskan, dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045 dengan sumber daya unggul dapat terganggu akibat adanya perkawinan anak usia dini.

“Hal tersebut disebabkan anak-anak yang menikah di bawah 18 tahun beresiko 4 kali lebih banyak putus sekolah, serta rata-rata lama pendidikan anak perempuan yang menikah muda hanya 7,29% yang tidak menyelesaikan pendidikan tingkat SMP. Mereka adalah kelompok calon pengantin yang beresiko melahirkan bayi stunting,” ujarnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga mengatakan, terdapat banyak faktor dalam adanya perkawinan anak yakni kehamilan tidak diinginkan, kemiskinan, dan interpretasi nilai ada istiadat tertentu.

“Dampak serius akibat perkawinan usai anak juga menyebabkan kematian ibu dan bayi, anak balita stunting, kemiskinan, tenaga kerja tidak terampil, dan tidak tercapainya wajib belajar 12 tahun,” pungkasnya. (mahmudah)

You Might Also Like

Bupati Ikfina Fun Bike Bersama Masyarakat, Sosialisasikan Cukai Rokok Ilegal
Pandemi Belum Berakhir Koramil 0815/14 Dlanggu Gencar Lakukan Tracing
Ning Ita Manfaatkan Hasil Pendataan HCI, Guna Menuju Kota Mojokerto Satu Data
Kabupaten Mojokerto akan Gelar Majapahit Festival 2023
Pemkab Mojokerto Gelar Vaksinasi Booster, Ini Jadwal dan Tempatnya
TAGGED:Beri Pembinaan Pencegahan Pernikahan Anak Usia DiniKabupaten Mojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?