By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Rumah Restorative Justice, Wujudkan Keadilan Berhati Nurani
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Rumah Restorative Justice, Wujudkan Keadilan Berhati Nurani
KABAR JATIM

Rumah Restorative Justice, Wujudkan Keadilan Berhati Nurani

Redaksi
Last updated: 10 Agustus 2022 4:54 pm
Redaksi
Published: 10 Agustus 2022
Share
SHARE

PRN Malang | Masyarakat Malang bisa memanfaatkan layanan hukum dari Rumah Restorative Justice, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan

Kepala Kejaksaan Tinggi Malang.

Apa itu Restorative Justice. Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana maupun perdata yang bisa diselesaikan lewat musyawarah atau dialog oleh pihak yang sedang bersengketa.

Rumah Restorative justice telah berdiri di Jl. Kunir No. 9 tepatnya di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Malang yang dihadiri juga oleh Walikota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang sejak tahun 2021 yang lalu. (10/8/2022)

Rumah Restorative Justice adalah tempat penyelesaian perkara lebih awal bagi pihak yang bersengketa secara musyawarah maupun dialog.

Bagaimanapun juga, penyelesaian masalah hukum ini melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat atau pemangku wilayah (RT/RW)/adat, apparat penegak hukum serta pihak lainnya terkait guna sama-sama mencari keadilan atau solusi terbaik.

Restorative Justice ini difokuskan pada tindak pidana ringan yang bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan.

Seperti baru-buru ini (6/2022) telah terjadi tindak pidana pencurian pakaian yang dilakukan oleh PRT di Kelurahan Bareng warga Tumpang Kabupaten Malang, setelah terjadi dialog dan saling memaafkan yang dimediasi oleh Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian baru mengajukan surat Restorative Justice ke Jaksa Agung Pusat. Dan hasilnya, yang bersangkutan telah menerima keadilan yang berdasarkan hati nurani.

Solikin, Lurah Kelurahan Oro-oro Dowo mengatakan kepada pihak media, berharap pencanangan Rumah Restorative Justice ini mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan yang berhati nurani sebelum nantinya menuju upaya terakhir yaitu pangadilan.

Rumah Restorative Justice ini juga bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi khususnya terkait masalah hukum baik perdata maupun pidana, tentunya akan ditangani tenaga-tenaga professional di kejaksaan.

“Restorative Justice itu, kita sama-sama bahu membahu mewujudkan keadilan yang berhati nurani sebelum melangkah ke persidangan yang lebih jauh. Intinya kalau ada persolan ringan kita bisa menyelesaikan secara kekeluargaan. Marilah kita menyelesaikan dengan azas musyawarah sebagai budaya kita. Budaya orang timur.” Kata Bambang Subiyanto warga RW 04 yang pernah ditemui awak media.

Bambang Subiyanto menuturkan tidak semua perkara bisa direstorative justice, karena, ada syarat-syarat yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Untuk mewujudkannya, lanjutnya perlu peran semua pihak terutama dalam upaya menuju keadilan berdasarkan kekluargaan dan berhati nurani.

Moreover, berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Bahwa Jaksa Agung telah menyelesaikan 13 berkas perkara lebih termasuk kasus pencurian di Malang yang telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yang telah diajukan oleh kejaksaan tinggi di masing-masing daerah.

Sumber, KOMPAS.com  mengatakan bahwa, prinsip dari Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.

Dan menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison dalam buku “A Teoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives” (1996), restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA). (Ila)

You Might Also Like

Jelang Pemilu 2019 Kapolres Magetan adakan Silahturahmi dengan Awak media dan Netizen
Sidak Pabrik PT. Megasurya Mas Waru, Kapolresta Sidoarjo Pastikan Stok Minyak Goreng Masih Aman
Semua Tahanan di Polres Batu Divaksinasi
Larung Sesaji Gunung Kelud Jadi Cara Pemkab Kediri Rawat Tradisi Leluhur
Pekerjaan Fisik Dinding Penahan Tanah Longsor Rajekwesi Kalipare Mulai Dikerjakan
TAGGED:MalangWujudkan Keadilan Berhati Nurani
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?