By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Resmi Ditetapkan sebagai TERSANGKA, Suprapto Tetap Maju dalam Pilkades Rejosari
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Resmi Ditetapkan sebagai TERSANGKA, Suprapto Tetap Maju dalam Pilkades Rejosari
LAWAN KORUPSI

Resmi Ditetapkan sebagai TERSANGKA, Suprapto Tetap Maju dalam Pilkades Rejosari

Redaksi
Last updated: 20 Agustus 2022 3:29 pm
Redaksi
Published: 20 Agustus 2022
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Pemilihan Kepala Desa serentak yang sebentar lagi akan di gelar di wilayah Kabupaten Mojokerto bakal seru dan menui banyak pertanyaan, pasalnya di wilayah Kecamatan Jatirejo lebih tepatnya desa Rejosari terdapat salah satu calon Kepala Desa yang namanya masuk dalam daftar sebagai Tersangka dugaan pasal 378 dan 372 KUHP.

Adalah Suprapto Incumbent atau petahana Kepala Desa Rejosari yang akan menjadi calon Pemilihan Kades Rejosari yang saat ini kelilit perkara dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hariyanto (perangkat desa Rejosari) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana 243 warganya dengan alih-alih program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2020 saat dirinya menjabat sebagai Kepala desa Rejosari. (sumber surat perkemabangan penyidikan tertanggal 14/2/2022)

Menurut Kusniartin Fatimah, SH.,MH selaku kuasa hukum dari Supardi yang tak lain adalah warga Rejosari yang salah satu menjadi korban program PTSL yang diduga ‘abal-abal’ merasa kecewa berat dengan proses hukum yang berjalan terhadap kliennya, pasalnya semua alat bukti sudah cukup namun perkara ini sudah berjalan 1 tahun (dari 12/8/2021) sampai sekarang belum disidangkan, dan parahnya lagi 2 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu Sdr. Suprapto dan Hariyanto juga tidak dilakukan penahan.

Hebatnya lagi Suprapto yang sudah menyandang sebagai Tersangka, saat ini resmi menjadi Calon Kepala Desa Rejosari, ada apa ini ? “ Tutup Kusniartin Fatimah, SH.,MH. Yang juga menjabat sebagai Presiden DPP Pengacara Republik Indonesia.

Lebih lanjut mengingat sulitnya menemui Suprapto, Hariyanto dan Ketua Panitia pemilihan Calon Kades Rejosari, Pena Rakyat News mengirimkan surat komfirmasi dan permohonan hak jawab tertanggal 19/8/2022, namun sampai berita ditayangkan tidak ada satupun yang menggunakan hak jawab.

Akankah terulang kembali kesuksesan Reskrim Polres Mojokerto dalam menggulung oknum pungutan liar dengan dalil PTSL seperti halnya kasus Kades Selotapak dan 4 orang panitia PTSL ditahun 2018 yang dijerat pasal 12 huruf e dan pasal 11 terakait gratifikasi UU RI NO. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tondak pidana koripsi. Semoga pihak Kepolisian tetap menjaga marwahnya. (gan)

You Might Also Like

TNI-Polri-Pemda Terapkan Ganjil Genap Di Mojokerto
Bupati Al Barra Pimpin Apel Operasi Ketupat Semeru 2025, Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman
Praktisi Hukum Soroti Dugaan Teror dan Permintaan “Uang Damai” terhadap Sekolah di Mojokerto
Markas Kodim 0815/ Mojokerto Sasaran Kunjungan Pendidikan Siswa SDIT Permata
Gegara Minta Uang Rokok Tidak Dikasih, Pemuda Ngetrep Bunuh Diri
TAGGED:MojokertoPungutan Tanah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?