By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Praktisi Hukum Soroti Dugaan Teror dan Permintaan “Uang Damai” terhadap Sekolah di Mojokerto
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Praktisi Hukum Soroti Dugaan Teror dan Permintaan “Uang Damai” terhadap Sekolah di Mojokerto
KABAR JATIM

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Teror dan Permintaan “Uang Damai” terhadap Sekolah di Mojokerto

Redaksi
Last updated: 1 September 2026 1:52 pm
Redaksi
Published: 1 September 2026
Share
SHARE

Oleh : SAMSUL, S.H.,CPM
Praktisi Hukum Ailian Law Firm.

PRN MOJOKERTO | Dunia pendidikan, khususnya pada jenjang SMAN dan SMKN di Kabupaten dan Kota Mojokerto, perlu mendapat perhatian serius menyusul adanya keluhan dari sejumlah pihak sekolah mengenai dugaan tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan maupun aktivis LSM.

Keluhan tersebut berkaitan dengan adanya pihak-pihak yang diduga menghubungi Kepala Cabang Dinas maupun langsung kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp dengan membawa tuduhan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Secara prinsip, kontrol sosial terhadap lembaga pendidikan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan memiliki fungsi kontrol dan masyarakat sipil juga memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

Namun, hak melakukan kontrol tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, ancaman pemberitaan, terlebih apabila disertai permintaan sejumlah uang agar suatu persoalan tidak diberitakan.

Hal tersebut disampaikan SAMSUL, S.H., CPM., Praktisi Hukum dari Aulian Law Firm, menanggapi keresahan yang disampaikan sejumlah pihak di lingkungan pendidikan Mojokerto.

“Kalau memang ada dugaan pungli, silakan dibuktikan. Datang ke sekolah, minta klarifikasi, periksa dokumen, wawancarai pihak terkait, kemudian sampaikan hasilnya secara profesional. Jangan sampai tuduhan digunakan sebagai alat untuk menekan pihak sekolah,” ujar Samsul.

Menurutnya, langkah sekolah yang mengundang pihak yang menyampaikan tuduhan untuk melakukan klarifikasi merupakan tindakan yang patut diapresiasi.

Klarifikasi merupakan mekanisme penting untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh menjelaskan persoalan berdasarkan fakta dan dokumen.

Namun menjadi persoalan apabila pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan justru tidak hadir dengan berbagai alasan, kemudian diduga mengarahkan pembicaraan pada permintaan sejumlah uang sebagai bentuk “penyelesaian” agar persoalan tidak diberitakan.

“Kalau seseorang memiliki data dan bukti adanya pelanggaran, seharusnya berani mempertanggungjawabkan tuduhannya. Jangan sampai setelah diminta klarifikasi justru tidak hadir, tetapi kemudian muncul permintaan uang damai. Ini yang harus dibedakan antara kontrol sosial dengan tindakan yang berpotensi menjadi tekanan,” tegasnya.

JANGAN BIARKAN SEKOLAH MENJADI OBJEK TEKANAN

Samsul menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Jika benar terjadi secara berulang, maka dapat menciptakan ketakutan di lingkungan sekolah.

Kepala sekolah dapat menjadi ragu mengambil keputusan karena khawatir setiap kebijakan akan dijadikan bahan pemberitaan atau tuduhan pungli.

Padahal, apabila memang terdapat dugaan penyimpangan, mekanisme pemeriksaan sudah tersedia melalui Inspektorat, aparat penegak hukum, Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan, maupun lembaga pengawasan lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

“Sekolah tidak boleh alergi terhadap kritik. Tetapi pihak yang melakukan kritik juga harus bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikannya. Kritik harus berbasis data, bukan tuduhan tanpa bukti,” jelas Samsul.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki kode etik dan mekanisme kerja jurnalistik. Pemberitaan seharusnya dilakukan berdasarkan verifikasi, keberimbangan, dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Demikian pula LSM atau organisasi masyarakat yang melakukan pengawasan harus menjalankan fungsi kontrol sesuai aturan dan tidak menjadikan hasil temuan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

JIKA ADA BUKTI, BUKA DAN PERIKSA

Menurut Samsul, apabila memang terdapat dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, persoalan tersebut justru harus dibuka secara terang.

Sekolah dapat diminta memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengelolaan dana, pihak yang menerima atau mengelola, serta bukti penggunaan dana.

Dengan demikian, persoalan dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan tekanan atau ancaman pemberitaan.

“Kalau benar pungli, bongkar berdasarkan bukti. Kalau tidak benar, jangan sekolah dipaksa mengeluarkan uang hanya karena takut diberitakan,” katanya.

Ia menyarankan kepada kepala sekolah atau pihak yang merasa mendapatkan tekanan untuk menyimpan seluruh bukti komunikasi, termasuk pesan WhatsApp, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, dokumen, serta bukti adanya permintaan uang.

Bukti tersebut dapat menjadi bahan apabila kemudian diperlukan pengaduan kepada organisasi profesi pers, Dewan Pers, aparat penegak hukum, atau instansi berwenang lainnya, sesuai karakter persoalannya.

PROFESIONALISME PERS HARUS DIJAGA

Samsul menegaskan bahwa kritik terhadap dunia pendidikan tetap diperlukan. Bahkan media memiliki posisi strategis dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran dan pelayanan publik.

Namun, tindakan oknum tidak boleh digeneralisasi sebagai perilaku seluruh wartawan maupun LSM.

“Wartawan profesional justru harus menjaga independensi dan integritas. Jangan sampai karena ulah oknum, kepercayaan masyarakat terhadap pers dan lembaga sosial ikut rusak,” ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperbaiki pola komunikasi.

Sekolah harus terbuka terhadap kritik dan transparan terhadap pengelolaan anggaran. Wartawan harus bekerja berdasarkan kode etik dan standar jurnalistik. LSM harus menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab. Sementara apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Pendidikan harus menjadi ruang untuk mencerdaskan masyarakat, bukan ruang untuk saling menekan. Jika ada kesalahan, koreksi dengan bukti. Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan melalui jalur yang benar. Jangan menjadikan ancaman pemberitaan dan permintaan uang sebagai cara menyelesaikan persoalan,” pungkas SAMSUL, S.H., CPM., Praktisi Hukum Aulian Law Firm.

You Might Also Like

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN WALIKOTA MADIUN ATAS 3 (TIGA) RAPERDA KOTA MADIUN TAHUN 2021
Kunjungan Wakil Bupati Sumenep Dalam Pelaksana UNBK Di Tahun 2019.
Pemerintah Desa Gading Salurkan BLT-DD Tahap 2 kepada 30 KPM
Sinergi Babinsa Koramil Kutorejo Kejar Target Vaksinasi
Persiapan Penutupan TMMD, Balai Desa Dipercantik
TAGGED:MojokertoPraktisi Hukum Soroti Dugaan Teror dan Permintaan “Uang Damai” terhadap Sekolah di Mojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?